spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

FABA Dicabut dari Limbah B3 tak Pengaruhi Tarif Listrik

KNews.id- Pemerintah mengeluarkan limbah sisa pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berupa abu terbang dan abu dasar atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Regulasi tersebut diatur Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan, pemanfaatan FABA pada PLTU tidak serta merta berdampak pada penurunan tarif listrik. Meskipun mengurangi beban biaya pengelolaan dan pengangkutan, namun tidak berdampak secara langsung pada tarif tenaga listrik.

- Advertisement -

“Dengan sendirinya biaya pokok produksi untuk pengujian menjadi berkurang dengan dikeluarkannya FABA dari kategori B3. Secara overalloperating maintenance akan turun. Tapi kalau dampak ke tarif listrik agak jauh,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3).

Dia melanjutkan, dengan ditetapkannya FABA menjadi sisa pembakaran non-B3, terdapat paling tidak delapan peluang pemanfaatan FABA seperti yang telah dilakukan di negara lain.

- Advertisement -

“Melihat ini, kita yang tadinya anggap FABA sebagai beban, bisa mentransformasikan sebagai suatu berkah. Berkah untuk dimanfaatkan oleh semua pihak, termasuk nanti pada saatnya mungkin UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),” ungkapnya.

Negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Rusia, Afrika, negara-negara Eropa, India, China, dan Korea Selatan, telah memanfaatkan FABA menjadi bahan baku pembangunan infrastruktur, industri cat dan semen, bahan baku pertanian, reklamasi lahan bekas tambang, dan keperluan lainnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan, selama ini limbah batu bara yang dikategorikan dalam B3 harus mengikuti serangkaian aturan seperti ketentuan penimbunan, pengelolaan yang membutuhkan biaya.

Selain persyaratan yang rumit, infrastruktur untuk pengujian limbah pun tidak banyak sehingga banyak perusahaan yang harus mengantre untuk mendapatkan izin. Meski begitu, dia menilai aturan baru ini pun masih harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Hasil pengujian yang dilakukan berbagai lembaga baik dalam maupun luar negeri membuktikan bahwa FABA itu bukan limbah B3. Oleh karena itu, limbah ini seharusnya bisa dimanfaatkan. Apalagi di tengah kebutuhan pemerintah dalam mendorong pembangunan infrastruktur,” tandasnya. (Ade)

 

Sumber: IDX

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini