“Jadi kita sampaikan bahwa kita melakukan registrasi, tidak ada kata pembatasan, (melainkan) registrasi. Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi/LPG 3 kilogram itu yang teregistrasi, tahun ini itu aja, registrasi,” ungkapnya.
Tutuka menambahkan registrasi diperlukan untuk mengetahui konsumen gas tabung melon tersebut bukan untuk rangka membatasi masyarakat untuk membeli bahan bakar gas bersubsidi.