KNews.id – Jakarta, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan sepenuhnya keputusan moratorium kenaikan cukai rokok kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia tidak memberi banyak komentar atas keputusan Purbaya yang tak menaikkan cukai rokok untuk tahun 2026.
“Itu kan kebijakannya Pak Purbaya,” kata Budi saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Budi berujar, Kementerian Kesehatan akan berfokus pada hal yang menjadi ranahnya. Salah satunya yaitu dengan mengedukasi masyarakat. “Kalau kami di Kementerian Kesehatan yang penting adalah masyarakat itu harus sadar bahwa merokok itu tidak baik untuk kesehatan,” tutur dia.
Keputusan tarif cukai yang batal naik disampaikan oleh Purbaya di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat, 26 September 2025. Saat itu Purbaya telah selesai berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri).
Bendahara negara itu sempat bertanya kepada para pengusaha, apakah cukai rokok tahun depan perlu diubah atau tidak. “Mereka bilang asal enggak diubah udah cukup, ya sudah saya enggak ubah. Tadinya padahal saya pikir mau turunin (tarifnya),” kata Purbaya.
Dalam pernyataan terbarunya, Purbaya mengatakan setiap kebijakan akan ada pro dan kontra. Namun, Purbaya mengklaim keputusan tidak menaikkan cukai rokok didasarkan untuk ekonomi dan masyarakat.
Purbaya tidak ingin industri rokok mati. Dia juga tidak mau produk rokok ilegal dari luar dan dalam negeri menguasai pasar Indonesia. Keputusan itu dikritik oleh Koalisi untuk Pelindungan Masyarakat dari Dampak Produk Tembakau. Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana tidak menaikkan cukai rokok pada 2026.
Sebaliknya, dia mendesak bendahara negara itu untuk menaikkan tarif cukai secara signifikan. “Setidaknya 25 persen per tahun, sesuai rekomendasi World Health Organization,” katanya dalam konferensi pers di kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta pada Selasa, 30 September 2025.
Koalisi juga menyerukan kepada pemerintah untuk mereformasi struktural perihal cukai hasil tembakau guna menekan keterjangkauan rokok. Di antaranya penyederhanaan golongan cukai, mendekatkan jarak tarif antar golongan ke atas, penghapusan diskon, serta penetapan harga jual eceran tinggi.
Tulus mengatakan koalisi juga mendesak pemerintah untuk melibatkan pakar kesehatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan fiskal, khususnya persoalan rokok. “Koalisi mendesak Menkeu menetapkan kebijakan multi-tahun untuk Cukai Hasil Tembakau (CHT) demi memastikan komitmen pemerintah dalam pelindungan rakyat dari produk tembakau dan turunannya,” ujar dia.
Pengurus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Annisa Dian Harlivasari mengatakan langkah pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok berdampak pada generasi penerus. Dia bercerita akhir-akhir ini tak sedikit ditemukan pasien kanker paru di usia muda, imbas rokok.
“Tiap hari kami berhadapan dengan korban rokok,” katanya di kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta pada Selasa, 30 September 2025.