spot_img

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Aktivis KontraS Mulai Disidang Hari Ini

KNews.id – Jakarta – Kasus dugaan penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru, Rabu (29/4/2026). Empat orang pelaku akan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Militer II-08 yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Mereka akan disidangkan oleh tiga hakim berlatar militer. Mereka adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

- Advertisement -

Walau berjalan di Pengadilan Militer, pihak TNI menjamin persidangan akan digelar secara transparan dan dilakukan terbuka untuk umum. Artinya, publik bisa langsung menyaksikan seperti apa peradilan yang mengadili para terdakwa.

“Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau,” kata Fredy kepada awak media beberapa waktu lalu saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 16 April 2026.

- Advertisement -

Meski demikian, pihak pembela Andrie Yunus yang diwakili oleh KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan tidak akan menghadiri persidangan tersebut.

Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

Mereka menilai, sidang tersebut hanya bentuk sandiwara tanpa niat untuk mengungkap siapa otak sebenarnya di balik operasi penyerangan air keras terhadap Andrie.

“Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” tutur Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di Jakarta, Jumat 17 April 2026.

Sebagai informasi, pada persidangan perdana nanti, hakim mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Diketahui, mereka disangkakan Pasal berlapis yaitu : Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

(RD/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini