KNews.id – PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) berkomitmen meningkatkan tata kelola di bidang pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Kepatuhan dan SDM Bank Mandiri, Agus Dwi Handaya menegaskan Bank Mandiri memastikan tidak menoleransi segala tindakan korupsi termasuk penyuapan maupun gratifikasi. Langkah ini selaras dengan regulasi di industri perbankan maupun arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Manajemen menyadari, perilaku tersebut tidak hanya merugikan Bank, tetapi juga nasabah, dan iklim usaha karena terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Agus dalam keterangan tertulis.
Sebagai upaya mitigasi terjadinya korupsi termasuk gratifikasi, Bank Mandiri telah menerapkan strategi anti-fraud melalui empat pilar utama sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.03/2019.
Pilar pertama yakni pencegahan. Pada pilar ini merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Bank dalam rangka mengurangi potensi terjadinya fraud.
Terdapat 3 program dalam pilar pencegahan ini yang terdiri dari program kesadaran anti-fraud, dimana penerapannya Bank selalu melakukan sosialisasi seperti Anti Fraud Awareness, Employee Awareness Program dan Customer Awareness Program.
“Terdapat juga program Identifikasi kerawanan, Bank menerapkan prinsip Manajemen Risiko di seluruh kebijakan dan prosedur dengan memperhatikan pengendalian internal, penerapan prinsip GCG dan Kepatuhan,” jelas Agus.
Sedangkan program yang terakhir Bank juga senantiasa memiliki kebijakan dalam mengenal pegawai (KYE). Pada pilar dua yaitu deteksi, dalam penerapannya seluruh unit baik first line, second line, maupun third line of defense ikut bertanggung jawab dalam hal mendeteksi, identifikasi, dan menemukan indikasi fraud dalam kegiatan usaha bank.
Agus menjelaskan program deteksi ini terdiri dari whistleblowing, fraud detection system, surprise audit, surveillance system. Kemudian, pada pilar tiga terkait investigasi, pelaporan, sanksi dan proses hukum. Ini merupakan bagian dari sistem pengendalian fraud terkait penanganan fraud yang terjadi melalui investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada pihak manajemen dan regulator, termasuk usulan pengenaan sanksi dan proses hukum bagi para pelaku fraud.
Lalu pilar terakhir yaitu berupa pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut. Pilar ini merupakan aktivitas monitoring atas tindak lanjut hasil investigasi dan evaluasi kejadian fraud. Tujuannya memperbaiki kelemahan dan memperkuat sistem pengendalian internal.
Agus menuturkan tujuan kebijakan anti-suap dan korupsi di Bank Mandiri agar tidak menghambat tujuan pencapaian perseroan di bidang keberlanjutan yang sejalan dengan implementasi prinsip-prinsip environmental, social, and governance (ESG). Terlebih bank bersandi saham BMRI ini memiliki komitmen menjadi ‘Sustainability Champion for Better Future’ melalui penerapan kerangka kerja ESG. (Zs/CNBC)
Discussion about this post