spot_img

Elpiji 3 Kg Kembali Dijual di Pengecer, Tapi Pembelian di Batasi

KNews.id – Jakarta, Pemerintah akhirnya kembali mengizinkan pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram (kg) setelah sempat dibatasi. Dengan kebijakan baru ini, pengecer akan dijadikan sub-pangkalan resmi yang berada di bawah pengawasan pemerintah serta PT Pertamina.

Meski demikian, warga yang ingin membeli gas bersubsidi ini tetap diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama. “Jadi mulai hari ini pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif (jual elpiji 3 kg) dengan nama sub-pangkalan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

- Advertisement -

Sistem digital untuk mengontrol penjualan Agar distribusi elpiji 3 kg lebih terkontrol dan tepat sasaran, pemerintah akan membekali para pengecer dengan aplikasi digital. Dari Pangan sampai Jalan, Sistem ini akan mencatat data penjualan dan memastikan bahwa elpiji bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun. Bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM,” kata Bahlil.

- Advertisement -

Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan agar distribusi gas subsidi ini lebih tertata dan harga tetap terjangkau. “Atas saran Bapak Presiden (Prabowo), semua supplier yang ada kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan.

Tujuannya apa, mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol, supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dari arah subsidi ini tidak lagi terjadi,” jelasnya.

Pembelian dibatasi 

Pembeli Wajib Bawa KTP, Satu Orang Hanya Bisa Beli Satu Tabung Meski pengecer diizinkan kembali berjualan, warga tetap diwajibkan membawa KTP setiap kali membeli elpiji 3 kg di sub-pangkalan atau pengecer. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Harus (bawa KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu (pendistribusian elpiji 3 kg),” ujar Bahlil.

Ia menegaskan bahwa setiap warga hanya diperbolehkan membeli satu tabung elpiji 3 kg dalam satu transaksi. Hal ini untuk mencegah penimbunan yang bisa menyebabkan kelangkaan di pasaran. “Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung (elpiji 3 kg),” tegasnya.

- Advertisement -

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini