spot_img
Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
spot_img

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pemberontakan

KNews.id – Jakarta – Eks Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol didakwa menyalahgunakan kekuasaan dalam kasus deklarasi darurat militer secara sepihak pada tahun lalu.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa usai memperluas materi penyelidikan terhadap aksi dugaan pemberontakan oleh Yoon Suk Yeol yang kini telah dimakzulkan.

- Advertisement -

Jaksa Park Ji-young menyebut Yoon didakwa terhadap sejumlah pelanggaran seperti penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi tugas resmi.

Selain itu, Yoon juga didakwa membuat dan membuang dokumen palsu yang menyatakan bahwa perdana menteri dan menteri pertahanan telah menyetujui deklarasi darurat militer.

- Advertisement -

Park juga menambahkan Yoon tidak mengikuti prosedur resmi seperti mengadakan rapat kabinet lengkap sebelum mendeklarasikan darurat militer.

Usai kbali ditahan, Yoon menolak untuk diperiksa oleh penyidik dalam kasus itu. Ia sempat hadir di pengadilan, pada Jumat (18/7) kemarin dan meminta agar hakim membatalkan surat penahanan.

Tim hukum Yoon menyatakan kliennya mengalami masalah mobilitas fisik dan mempunyai kesulitan. Namun permintaan penangguhan penahanan itu ditolak oleh pengadilan.

Saat ini, Yoon menjalani penahanan isolasi dalam sebuah sel tanpa pendingin ruangan dan hanya dilengkapi kipas angin. Sementara itu, Korsel sendiri sedang dilanda gelombang cuaca panas.

(NS/CNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini