KNews.id – Jakarta – Yudi Purnomo, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2021, menilai KPK hingga saat ini belum memiliki keinginan untuk mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Yudi, lembaga antirasuah saat ini hanya memantau perkembangan perkara dan memilih bersikap hati-hati di tengah kegaduhan yang muncul.
“Jadi bagi saya KPK sudah tidak ada niat untuk mengambil alih kasus Febrie Adriansyah pada saat ini, jadi kita tunggu saja. KPK juga hanya memantau-mantau juga. Menurut saya KPK safety player saja, mereka melihat oh ini ada kegaduhan jadi kita tunggu saja, apalagi KPK melihat ini seperti ada konflik kepentingan,” kata Yudi, kepada Tribunnews.com saat hadir di program Overview Tribunnews, Rabu (15/7/2026).
Menanggapi substansi tiga perkara yang menyeret Febrie Adriansyah, Yudi menilai kasus tersebut merupakan salah satu mega korupsi di Indonesia yang harus diusut secara menyeluruh.
Ia mengatakan barang bukti yang ada harus menjadi dasar untuk menelusuri seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, mulai dari suplai batu bara ke PLTU hingga perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel dan Asabri.
Menurutnya, penyidik juga perlu memeriksa para saksi, menelusuri aliran dana, menghitung kerugian negara, serta melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini merupakan salah satu mega korupsi yang ada di negeri kita. Barang buktinya jelas, artinya tentu semua harus ditelusuri apa yang terkait dengan suplai batubara kepada PLTU, kemudian terkait Krakatau Steel, terkait Asabri. Pasti semua akan diusut dan dipanggil saksi-saksi, dicari aliran uang, apalagi ada perhitungan kerugian keuangan negara kemudian melibatkan PPATK,” lanjutnya.
Guru Besar dan Pakar Hukum Pidana Unsoed Juga Beri Tanggapan
Diketahui penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah memicu perbincangan hangat di kalangan ahli hukum.
Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) yang melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), alih-alih melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai sebagai langkah yang tidak biasa dan patut diperiksa.
Guru besar ilmu hukum sekaligus pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menyoroti proses penanganan kasus Febrie ini.
Ia mempertimbangkan alasan di balik keputusan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejagung serta ketidakhadirannya peran KPK dalam mengambil alih strategi perkara ini.
Menurut Hibnu, dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku saat ini, proses hukum yang berjalan seharusnya dituntaskan terlebih dahulu di tingkat kepolisian melalui ruang koordinasi yang matang, bukan sekadar menyerahkan kasus secara langsung.
“Jadi, pelimpahan itu adalah hal yang tidak lazim, dalam Pasal 58 KUHAP baru itu disebutkan bahwa setiap penanganan yang dilakukan oleh penyidik berkoordinasi dengan transmisi umum dalam bentuk Sistem Peradilan Pidana sesuai dengan kewenangan masing-masing.”
“Harusnya diberhentikan dulu di polisi,” lanjut Hibnu Nugroho, dalam tayangan Youtube Kompas TV, dihimpun Tribunnews, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam KUHAP Baru, hubungan antara penyidik dan penuntut umum tidak lagi dipisahkan secara tegas seperti dalam KUHAP lama.





