spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Selama 10 Jam Terkait Kasus Migor

KNews – Mendag M Lutfi diperiksa selama 10 jam terkait kasus migor. Kasus ekspor minyak goreng di Indonesia membuat eks Mendag M Lutfi diperiksa sudah 10 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu 22 Juni 2022.

Diketahui bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi diperiksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi pada kasus ekspor CPO di Indonesia atau disebut bahan baku minyak goreng.

- Advertisement -

Diketahui M Lutfi sudah diperiksa selama 10 jam terkait kasus pada minyak goreng. Lutfi sampai di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 09.10 WIB, Rabu 22 Juni 2022.

M Lutfi datang dengan memakai batik dan juga menenteng tas hitam untuk menjalani pemeriksaan ekspor minyak goreng.

- Advertisement -

Ketika dicecar awak media. Lutfi mengucapkan bahwa akan memberikan pernyataan setelah diperiksa. Kemudian Lutfi langsung masuk di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung. “Nanti dong, nanti,” ucap Lutfi.

Pada pukul 19.00 WIB, Diketahui M Lutfi belum keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung. Lutfi sementara menjalani pemeriksaan. Awal mula kasus ekspor minyak goreng diketahui pada akhir tahun 2021.

- Advertisement -

Ketika terjadi kelangkaan dan juga kenaikan harga minyak goreng pada pasar. Masa kelangkaan tersebut, pemerintah lewat Kemendag membuat kebijakan dengan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan menetapkan harga eceran tertinggi.

Akan tetapi, pada pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tersebut.

“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” papar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” pungkasnya.

Setelah melaksanakan penyelidikan, Kejagung akhirnya menjerat para tersangka.

Diberitakan, total sekarang ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus minyak goreng, seperti yang dilansir dari detiknews yakni:

  1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
  2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
  3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
  4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
  5. Lin Che Wei selaku swasta.

Burhanuddin mengaku bahwa perbuatan mereka sudah menimbulkan kerugian negara. Tidak hanya itu, mereka juga telah menyebabkan minyak goreng langka.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” tuturnya Burhanuddin. (RKZ/mks)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini