spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
spot_img

Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Minyak Goreng

KNews.id – Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dituntut pidana 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum meyakini Arif terbukti secara sah menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.

- Advertisement -

Jaksa juga menuntut Arif membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Arif dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Jaksa meyakini Arif Nuryanta terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

- Advertisement -

Atas putusan tersebut, tim penasiha hukum Arif menyatakan akan mengajukan pembelaan dengan permohonan waktu persiapan dua pekan. Namun, hakim ketua memutuskan memberikan waktu persiapan selama satu pekan sejak tuntutan dibacakan.

Jaksa sebelumnya mendakwa Arif menerima suap dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng. Ia menerima Rp 15,7 miliar untuk mengatur putusan perkara tersebut.

Jaksa menjelaskan, uang itu diterima saat Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Hadiah itu diduga diterima bersama mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta majelis hakim perkara korupsi minyak goreng, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Jaksa mengatakan, uang-uang tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafe’i. Mereka adalah advokat terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Jaksa menduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (minyak sawit mentah) dan turunannya. “Supaya perkara tersebut diputus dengan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging.”

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini