spot_img

Eks Ketua Komisi II DPR Buka Suara soal Pasal PKPU yang Dikaitkan dengan Gibran

KNews.id – Jakarta – Sejumlah anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 memastikan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas. Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur soal persyaratan dokumen yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden, mulai dari KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri, surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili dan sebagainya.

Termasuk bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023. Tetapi, dalam pasal 18 ayat 3, syarat bukti kelulusan itu dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.

- Advertisement -

Hal tersebutlah yang memunculkan adanya dugaan penyelundupan pasal hingga memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil Presiden pada Pilpres 2024 Guna memastikan dugaan penyelundupan pasal tersebut sejumlah anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 bertemu di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ahmad Doli Kurnia (Golkar) selaku mantan Ketua Komisi II, Guspardi Gaus dan Khairul Muhtar (PAN), Ongku P Hasibuan dan Mohamad Muraz (Demokrat), Hugua (PDI-P), serta Mardani Ali Sera (PKS). Ahmad Doli Kurnia menegaskan, dari hasil pengecekan dokumen dan notulensi, draf pasal yang memberikan hak istimewa kepada Gibran tersebut sama sekali tidak pernah dibahas di ruang rapat Komisi II DPR.

- Advertisement -

“Saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas,” kata Doli di lokasi.

Doli menceritakan, dirinya pertama kali terkejut mendengar adanya diksi “pasal penyelundupan” saat memantau jalannya sidang sengketa ijazah SMA Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Mendengar hal itu, Doli langsung menginstruksikan sekretariat dan tenaga ahli Komisi II untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap risalah rapat.

“Kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas. Nah, waktu itu saya tidak mau membuka itu ya, tidak membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak. Nah, tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi II, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan,” jelas Doli.

Untuk memperkuat temuan tersebut, para mantan anggota dewan ini juga melakukan verifikasi silang dengan institusi penyelenggara pemilu lainnya, yakni Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta para pegiat pemilu yang kerap mengikuti uji publik.

Hasilnya, draf lampiran surat tertanggal 15 September 2023 yang dibahas bersama Komisi II saat itu memang bersih dari pasal pengecualian tersebut.

- Advertisement -

 (RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini