KNews.id – Jakarta – Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah merespons dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap taipan properti Tan Kian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai sekitar Rp352 miliar. Hal tersebut disampaikan Febrie dalam nota perlawanan atau eksepsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Mulanya, Febrie meminta jaksa menjelaskan secara terang benderang tudingan pemerasan terhadap Tan Kian. Sebab, hingga saat ini, Febrie mengaku masih bingung dengan tudingan tersebut.
“Saya juga memahami bahwa kebenaran materiil akan diuji dalam pemeriksaan perkara. Namun sebelum pembuktian dilakukan, saya berhak mengetahui dengan terang perbuatan apa yang dituduhkan kepada saya,” ujar Febrie.
Dia kemudian menjelaskan salah satu peristiwa yang dipersoalkan dalam dakwaan jaksa, yakni setelah Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang dari Tan Kian.
Ferry kemudian disebut melaporkan penerimaan tersebut kepada Febrie. Hal inilah yang membuat Febrie merasa bingung karena peristiwa tersebut dinilai tidak secara konkret menggambarkan adanya pemerasan. Menurut dia, ada kemungkinan Ferry Hongkiriwang mencatut namanya untuk membangun persepsi adanya tindak pidana korupsi.
“Apakah dituduhkan adanya perintah sebelum pertemuan, kesepakatan sebelumnya, atau bentuk keterlibatan yang baru terjadi sesudah permintaan uang? Kejelasan itu diperlukan untuk memahami dasar tuduhan bahwa saya turut serta melakukan pemerasan,” imbuhnya.
Selanjutnya, terkait dakwaan TPPU sepanjang 2020–2026, Febrie menilai jaksa belum menguraikan secara konkret keterlibatannya.
Dia menekankan bahwa hubungan sosialnya dengan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai bukti pidana. Febrie juga meminta jaksa menguraikan secara jelas ada atau tidaknya perintah maupun pengistimewaan terhadap seseorang selama dirinya menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut dia, hal tersebut dapat ditelusuri melalui pejabat yang mengendalikan penanganan perkara, mulai dari direktur penyidikan (Dirdik), kepala subdirektorat (Kasubdit), hingga kepala seksi penyidikan (Kasi Penyidikan) yang bertugas selama masa jabatannya.
“Saya pertegas karakter saya tidak pernah melakukan hal tersebut. Hal yang sama terlihat pada kegiatan usaha dan pekerjaan profesional yang sah,” tambahnya.
Terakhir, Febrie menilai uraian mengenai penerimaan uang yang dikaitkan dengan dirinya dalam sejumlah perkara belum dijelaskan secara utuh oleh jaksa, termasuk perannya dalam setiap perkara yang dituduhkan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, saya memohon agar Majelis Hakim mencermati apakah Dakwaan Kedua telah menguraikan secara jelas batas waktu, bentuk perbuatan, hubungan antar transaksi, dan keterlibatan saya pada masing-masing perbuatan yang dituduhkan,” pungkasnya.






