spot_img
Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
spot_img

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp285 T

KNews.id – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

Para hakim menilai Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam kasus ini, Riva tercatat sebagai satu dari 18 tersangka yang diseret jaksa ke pengadilan.

- Advertisement -

“Pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata  Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dikutip, Kamis (26/02/2026).

“Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.”

- Advertisement -

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengganti denda dengan hukuman penjara jika aset Riva Siahaan tak mampu atau tak memungkinkan dilelang atau memiliki nilai yang sepadan. Hukuman subsider dari denda Riva adalah penjara selama 190 hari.

Menurut hakim, hukuman Riva cukup berat karena sebagai bos BUMN dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Namun, hakim masih mempertimbangkan hal meringankan sehingga tak menjatuhkan hukuman seperti tuntutan jaksa.

“Hal yang meringankan; sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” kata Fajar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menjatuhkan vonis Riva Siahaan yaitu pidana penjara selama 14 Tahun, dikurangi masa tahanan; serta denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, jaksa ingin Riva dipaksa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider penjara selama tujuh tahun.

Jaksa yakin Riva bersama tersangka lainnya telahmenyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Detail penghitungan kerugian negara yang disebabkan para terdakwa yaitu kerugian keuangan negara dari Impor BBM sebesar US$6,9 juta; dari penjualan Solar sebesar Rp2,54 triliun; di sisi perekonomian Negara sebesar Rp171,9 triliun; dan dari keuntungan tidak sah sebesar US$2,61 miliar.

Putusan majelis hakim memang tak bulat karena ada salah satu hakim anggota yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Intinya, hakim tersebut meragukan adanya kerugian negara yang dianggap jaksa penuntut umum sebagai bukti tindak pidana korupsi.

- Advertisement -

(RD/BT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini