KNews.id– Kejaksaan
Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas
Marciano H Herman
dan Mantan Direktur PT Danareksa
Sekuritas Sujadi sebagai tersangka dalam
dugaan kasus korupsi di Danareksa Sekuritas. Munculnya dua nama baru ini menggenapkan total tersangka yang terseret
kasus ini menjadi lima
orang.
“Tersangka
dalam kasus ini adalah MHH, SJD, RAR dan TR,” kata Febrie Adriansyah,
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejagung di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Kapuspenkum Hari Setiyono mengonfirmasi bahwa MHH yang dimaksud adalah Marciano H Herman dan SJD adalah Sujadi. “Iya, tersangka mengajukan Permohonan Praperadilan,” ujar Hari.
Marciano H. Herman yang ketika kasus ini terjadi merupakan direktur utama di Danareksa Sekuritas. Sedangkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia merupakan direktur utama di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Sementara itu, Sujadi kala itu merupakan direktur di perusahaan sekuritas pelat merah ini.
Febri menjelaskan, dari kasus yang terjadi di Danareksa ini terdapat dua tersangka yang ditetapkan dari dua kasus berbeda, yakni terkait PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Kasus dugaan korupsi Danareksa berawal dari gagal bayar dari repo saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu adalah Rennier Abdul Rachman Latief yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di SIAP. Kemudian Teguh Ramadhani, CEO dari PT EVIO Sekuritas dan Zakie Mubarak Yos sebagai pemegang saham dari SIAP. (Fahad Hasan&DBS)