KNews.id – Jakarta – Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Mery memenuhi panggilan penyidik pada Jumat siang, 3 Februari 2026
“Sudah datang (menjalani pemeriksaan),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi pada Jumat.
Pemegang saham PT DSI itu tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit. Dua tersangka lain, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana telah mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Selasa, 10 Februari 2026.
Penyidik menetapkan ketiga petinggi PT DSI tersebut sebagai tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Penyidik menyangka mereka melanggar pasal berlapis terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu, serta pencucian uang atas penyaluran dana masyarakat yang PT DSI lakukan melalui proyek fiktif. Perkara tersebut berlangsung pada 2018 hingga 2025.




