spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Ekonomi Melambat, Menkeu Purbaya Turunkan Target PPh 21 2026

KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan alasan penetapan target penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada 2026 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Purbaya menyebut perlambatan ekonomi nasional memengaruhi penurunan target tersebut.

- Advertisement -

“Pajak itu mengikuti ekonomi. Kalau ekonomi melambat, pajak ikut melambat,” ujar Purbaya usai pelantikan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).

Aktivitas ekonomi yang melemah berdampak langsung pada setoran pajak penghasilan karyawan. Kondisi ini mencerminkan keterbatasan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan.

- Advertisement -

Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto selama beberapa tahun terakhir juga relatif stagnan.

Purbaya menyampaikan peningkatan rasio tersebut membutuhkan perbaikan efisiensi pemungutan pajak serta penempatan pejabat yang lebih tepat. Pemerintah tahun ini mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat guna memperluas basis penerimaan.

Pemerintah tetap menargetkan realisasi penerimaan melampaui target melalui kebijakan yang menopang pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen.

Target penerimaan PPh Pasal 21 pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 251,19 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan target 2025 yang mencapai Rp 313,51 triliun.

Sebagai catatan, Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, serta penyelenggara kegiatan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

- Advertisement -

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini