Oleh : Prof Dr Eggi Sudjana SH., MSI.
KNews.id – Jakarta 26 November 2025 – Disampikan secara terbuka bahwasanya saat ini kami selaku TSK terkait kasus laporan Jokowi dalam posisi colling down, dikarenakan kami sedang butuh konsentrasi terhadap kegiatan rutinitas kami selaku advokat.
Dalam kesempatan ini kami informasikan kami tidak memiliki keterikatan hubungan hukum apapun dengan pengacara atau advokat yang bernama Akhmad Khoizinuddin maupun advokat lainnya sehingga yang bersangkutan tidak elok untuk menyebut nama secara ‘jamak’ dengan kalimat Roy Cs. Namun mesti jelas siapa saja kliennya, terlebih sesuai pemberitaan ada berita pencabutan kuasa oleh Dr. Rismon Sianipar dan dr. Tifa, sdr A.
Khoizinuddin, sehingga publik jelas untuk atas nama-nama siapa saja yang Ia wakili. Tidak menyebut secara jamak dengan kata Roy Cs sehingga publik dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan bisa salah tafsir seolah mewakil 8 orang TSK diantaranya saya Eggi Sudjana dan DHL (Damai Hari Lubis), padahal dipastikan kami adalah bukan kliennya.
Adapun dengan advokat Al Katiri, SH. Saya Eggi Sudjana memberi kuasa bukan untuk tampil di stasiun tv maupun di acara Podcast (Youtube dll), selain hanya sebagai advokat pendamping andai hadir dihadapan pihak penyidik. Dengah kata lain apa pun yang disampaikan advokat al Katiri dan lainnya tanpa kuasa khusus dari saya atau tidak mewakili saya atau dengan kata lain tampilnya mereka di stasiun TV atas inisiatif mereka sendiri tidak berkoordinasi kepada kami selaku figur yang dalam status ‘colling down.’
Sehingga siapapun sosok advokat yang diundang oleh stasiun tv atau podcast atau media apapun, terjaap materi dna narasi yang Ia atau mereka sampaikan adalah diluar atau terlepas dari tanggung jawab hukum kami.
Demikian pers release, selanjutnya atas kerjasamanya semua pihak, maka lebih kurang mohon maaf dan dipermaklumkan dan atas perhatian semua pihak teriring ucapan terima kasih.
(FHD/NRS)




