“Kasus tanah di pesanggrahan di Jakarta Barat belum dibayar padahal sudah jadi sodetan,” papar Eggi.
Kasus tanah yang jadi sodetan di Pesanggarahan belum dibayar, kata Eggi sudah lima kali menulis surat bahkan somasi.
- Advertisement -
“Diktumnya jelas, 14 hari tidak respon, kami tindaklanjuti hukum pidana. Kita bisa laporkan ke polisi karena ada pasal 421 KUHP Anies sebagai pejabat membiarkan atau tidak membuat kebijakan yang kondusif. Itu dipidana 2 tahun 8 bulan. Ini persoalan serius,” tegas Eggi.