Edi Damansyah Tidak Memenuhi Syarat, Pemuda Madani minta KPU dan Bawaslu Kukar Tegas Jalankan Putusan MK

106
Advertisement

KNews.id – Polemik pencalonan Bupati Kutai Kartanegara 2024, Edi Damansyah semakin heboh. Pasalnya Edi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kukar, karena sudah menjabat sebagai bupati dua periode.

Perhimpunan Pemuda Madani telah melayangkan surat keberatan kepada KPU Kabupaten Kukar pada tanggal 28 Agustus 2024. Surat tersebut berisi keberatan atas pencalonan Edi Damansyah.

Advertisement

Ketua Perhimpunan Pemuda Madani, Furqan Jurdi dalam keterangannya di Media dengan tegas meminta KPU untuk mencoret nama Edi Damansyah. Alasan Furqan, Edi secara hukum tidak lagi memenuhi syarat.

“Dari segi hukum Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati. Putusan Mahkamah Konstitusi jelas dan tegas, dalam Putusan Nomo 2/PUU-XXI/2023. yang dimaksudkan dengan masa jabatan Menurut MK yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon”. Ungkap Furqan.

Kalau putusan MK dikaji lebih dalam, maka kata “sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon” dalam pertimbangan hukum MK, maka alasan-alasan pemohon dalam putusan a quo, yang salah satu alasannya adalah meminta MK membedakan mengenai istilah Pj, Plt, Pjs. MK tidak terjebak dalam istilah itu dan dengan tegas MK menyatakan penjabat sementara termasuk Pj, Plt, maupun Pjs. Maka MK tidak mendefinisikan lagi apa itu Pj, Plt dan Pjs, sebab telah diurai oleh pemohon.

Putusan MK itu, lanjut Furqan, final dan mengikat, artinya tidak ada tafsiran lain selain itu. Maka ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 harus dimaknai seperti yang dimaksud oleh MK. Penjabat yang dimaksud tidak membedakan antara Pjs, Pj, dan Plt, semua disamakan.

Furqan juga merasa heran dengan adanya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024. Menurutnya SE Bawaslu bukan produk yang menafsirkan peraturan-perindang-undang, karena itu SE hanya berlaku di internal Bawaslu dan tidak punya kekuatan hukum apapun untuk menyatakan syarat pencalonan.

“Kalau Bawaslu menafsirkan aturan sesuai kehendaknya, Bawaslu sudah melanggar etika, karena Bawaslu bukan lembaga penafsir Undang-undang. Seharusnya Bawaslu membaca putusan MK dengan cermat dan teliti, tidak bisa menyatakan maksud mereka sendiri atas suatu peraturan.” Ungkap Furqan.

Melalui Perhimpunan Pemuda Madani, Furqan Jurdi akan terus mengawal ini sampai tuntas. Kalau KPU menafsirkan sendiri putusan MK, tanpa mempertimbangkan alasan-alasan dan pertimbangan hukum MK, maka putusan KPU mengenai pencalonan Edi Damansyah akan digugat.

“Kami tetap akan mengawal ini sampai tuntas. Jangan sampai penyelenggara pemilu dan kontestan mengakali hukum untuk melanggengkan kekuasaan tertentu” Pungkasnya.

(Zs/NRS)