spot_img

e-BPKB Sudah Berlaku, Tak Perlu Ganti Jika Tak Balik Nama

KNews.id – Jakarta – Korlantas Polri telah resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB sebagai inovasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Meskipun berganti, biaya penerbitan e-BPKB tetap sama seperti BPKB konvensional sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo. Dia mengatakan, biayanya masih sama seperti menggunakan BPKB lama.

- Advertisement -

“Biaya masih sama seperti dalam PP No. 76 Tahun 2020,” kata Wibowo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, tarif penerbitan e-BPKB ditetapkan sebesar Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.

- Advertisement -

Tarif tersebut dikenakan untuk penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan atau balik nama.

Sementara itu, Wibowo mengatakan, pemilik BPKB lama tidak perlu mengganti dengan yang baru atau BPKB elektronik. Kecuali, jika kepemilikannya sudah berganti atau dibalik nama oleh orang lain.

(NS/KMPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini