spot_img
Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
spot_img

Duplik JPU tetap Berkekeh Menuntut Terdakwa Habib Hanif Alatas

Oleh : Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum Mujahid 212

(Habib Hanif Tolak Replik Jaksa melalui Dupliknya Pada Sidang Perkara terkait RS.Ummi Bogor)

- Advertisement -

KNews.id- Dalam dupliknya Habib Hanif hari ini, Kamis 17 Juni 2021 di PN. Jakarta Timur,  selain menyanggah semua replik jaksa yang dianggap subjektif, karena isinya hanya mengada-ada  atau mengarang sebuah cerita, lalu karangan tersebut dimasukan oleh JPU kedalam surat tuntutan dan kedalam repliknya.

Dasar hukum Habib Hanif , menyatakan melalui duplik yang langsung dibacakannya, bahwa JPU. mengada – ada karena fakta hukumnya JPU tidak dapat membuktikan 1 pun tuduhan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum.

- Advertisement -

Habib Hanif dalam dupliknya pun selain tetap pertahankan pleidooi yang disampaikan oleh beliau sebelumnya, juga  mengingatkan kepada semua orang yang terlibat pada proses perkaranya,  bahwa para hakim akan diadili kelak diakhirat dengan apa yg diputuskannya, JPU kan diadili dengan apa yang dituntut, advokat pembela pun akan diadili dengan pembelaannya, begitu juga dirinya akan diadili oleh pengadilah Allah.

Lalu beliau akhiri dengan doa, agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan adil dan membebaskan dirinya serta semua para terdakwa dan juga mendoakan semua orang yang ada didalam ruangan persidangan mendapat keselamatan dunia dan akhirat. (AHM)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini