Adapun putusan PN Jakpus tersebut dalam perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Gugatan ini dilayangkan karena KPU memutuskan Partai Prima tak lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 pada Oktober 2022 lalu.
Kedatangan AHY ke makam kakekdan neneknya untuk melakukan ziarah dan tabur bunga menjelang bulan suci Ramadan. Saat ziarah, AHY didampingi oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jateng, Rinto Subekti; Anggota DPR RI sekaligus sepupunya, Bramantyo Suwondo; Bupati Purworejo, Agus Bastian; dan Ketua DPC Partai Demokrat Purworejo, Yophi Prabowo. Usia ziarah, AHY dan rombongan menuju ke Solo untuk agenda selanjutnya. (Ach/Gtr)