KNews.id – Jakarta – Sejumlah pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengadukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Para pengadu tersebut adalah KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.
Aduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang disebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon.
Denny Indrayana mengatakan, aduan tersebut merupakan bagian dari upaya melanjutkan perjuangan setelah perkara PHPU di MK selesai diputuskan. Menurutnya, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan keabsahan ijazah Gibran, tetapi juga dugaan cacat manipulatif dalam proses pencalonannya.
“Kami punya ikatan sejarah dan punya tanggung jawab moral untuk tetap melanjutkan perjuangan. Karena kalau teman-teman ingat di hari Selasa ketika hari pembacaan putusan minggu lalu, saya mengatakan ini perjuangan belum selesai. Perjuangan belum usai,” ujar Denny saat dalam jumpa pers di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
1. Denny soroti dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU
Denny mengatakan, pihaknya menilai polemik pencalonan Gibran tidak tepat jika hanya dilihat dari persoalan ijazah. Ia menyebut terdapat dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU yang perlu mendapat perhatian lebih besar.
Pihaknya menyoroti Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diduga dimasukkan tanpa proses transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang sejauh ini (dalam fakta persidangan MK) tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” katanya.
2. KPU dituding tak verifikasi dokumen pendidikan Gibran dan hambat fungsi pengawasan Bawaslu
Selain dugaan penyelundupan pasal, Denny menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran lain yang dilaporkan kepada DKPP. KPU diduga tidak menjalankan proses profesional ketika menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut Denny, KPU seharusnya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keterpenuhan dokumen, termasuk verifikasi faktual.
“KPU tanpa melalui proses yang profesional menerima Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Saudara Gibran dan tidak melakukan proses-proses yang seharusnya, termasuk verifikasi kelengkapan dan keterpenuhan dokumen (verifikasi faktual),” katanya.
Denny juga menuding KPU menghambat fungsi pengawasan Bawaslu dalam proses pencalonan. Salah satunya dengan tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk memonitor dokumen yang diserahkan pasangan calon.
“Termasuk Sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan) yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Ini menjadi fakta persidangan di MK,” ujar dia.
Menurut Denny, dugaan penyelundupan pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
3. Para pengadu minta jajaran Komisioner KPU dipecat
Denny mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti penerimaan laporan kepada DKPP. Selanjutnya, mereka menunggu proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik tersebut berjalan.
Ia menilai proses hukum dan etik tidak boleh berhenti meski perkara PHPU di MK telah selesai. Selain melaporkan KPU ke DKPP, sebagian pihak juga mendorong proses politik di parlemen terkait dugaan persoalan dalam pencalonan Gibran.
“Di samping kita mendorong proses di parlemen (beberapa rekan masuk ke dalam proses impeachment/pemakzulan, beberapa sudah bertemu fraksi Golkar, PKB, PKS), pada saat yang sama proses hukum tidak bisa dibiarkan tanpa sanksi,” katanya.
Denny meminta DKPP memastikan penyelenggara pemilu tidak mengambil langkah yang dianggap tidak profesional dan merusak independensi KPU.
Ia berharap dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran tidak menjadi contoh bagi praktik politik di masa mendatang.
Oleh sebab itu, para pengadu berharap DKPP berani memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada jajaran Komisioner KPU yang terbukti melanggar kode etik.
“Sebenarnya kami berharap pemecatan itu juga tentu punya konsekuensi lain ya. Artinya, jangan kemudian juga diberikan posisi-posisi publik seperti semacam komisaris dan sejenisnya itu,” imbuh Denny.
4. Sidang MK ungkap Bawaslu tak diberi akses KPU verifikasi ijazah Gibran
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap, pihaknya tidak diberi akses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditanya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
“Biasanya Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan bareng sama-sama dengan KPU itu segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas (untuk verifikasi syarat pendidikan)?” tanya Saldi kepada Rahmat dalam sidang.
“ kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia,” jawab Rahmat.
Rahmat menceritakan awal mula Bawaslu tidak diikutsertakan dalam proses verifikasi, yang dimulai pada proses verifikasi calon anggota legislatif (Pileg) di Hotel Borobudur, Jakarta. Awalnya Bawaslu diikutsertakan, tetapi pihaknya dilarang oleh KPU untuk membawa handphone dan kamera.
“Sebenarnya ingin dimulai dari proses pemilihan legislatif, pada saat itu kami diberikan akses ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera,” ujar Rahmat.
Karena keadaan itu, Bawaslu sudah menyampaikan protes kepada Hasyim Asy’ari yang merupakan Ketua KPU saat itu. “Katanya (Hasyim) diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan,” ungkap Rahmat.
Saat masuk, ia mengungkap bahwa Bawaslu hanya diberikan waktu selama 15 menit. Oleh karena itu, Bawaslu kemudian melaporkan aduan kode etik kepada KPU pada 2023.
“Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana,” ujar Rahmat.
Sebelumnya, Hakim Saldi Isra mempertanyakan KPU yang tidak melakukan verifikasi ke dinas pendidikan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
“Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Afifuddin pun menjawab pertanyaan Saldi dan menyatakan bahwa pihaknya tidak memverifikasi Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran ke dinas pendidikan terkait.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifudin.
Mendengar jawaban Afif, Saldi kemudian membandingkannya dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang melakukan verifikasi pendidikan ke dinas terkait dalam Pilkada 2024.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi bertanya kembali pada Afif.
“Tidak datang,” jawab Afif.
Saldi kemudian menyinggung pernyataan Afifudin kepada KPUD agar memeriksa secara detail syarat pendidikan calon kepala daerah. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya membahas terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran.
“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” tegas Saldi.






