KNews.id – Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menanggapi kabar dua orang WNI berinisial AE dan S disandera dan dimintai tebusan sebesar Rp 200 juta di Myanmar. Dave meminta pemerintah mengoptimalkan seluruh jalur diplomasi untuk memastikan keselamatan dua WNI tersebut.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia di Myanmar. Keselamatan setiap WNI di luar negeri merupakan prioritas yang harus terus dijaga, sehingga pemerintah perlu memastikan seluruh langkah perlindungan dilakukan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi,” kata Dave kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Dave mengapresiasi langkah awal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI Yangon yang telah menelusuri informasi, berkomunikasi dengan keluarga korban, serta berkoordinasi dengan otoritas setempat. Dia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam melakukan upaya pembebasan.
“Mengingat situasi di wilayah tersebut cukup kompleks, upaya pembebasan tentu memerlukan kehati-hatian, koordinasi yang intensif, dan pendekatan diplomatik yang tepat agar proses penanganan dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.
Politisi Golkar ini juga mendorong pemerintah memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar, negara-negara terkait, hingga mitra internasional jika diperlukan. Selain itu, dia meminta komunikasi dengan keluarga korban tetap dijaga agar mereka memperoleh informasi secara berkala.
“Komisi I DPR RI mendorong pemerintah mengoptimalkan seluruh jalur diplomasi dan pelindungan WNI, termasuk memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar, negara-negara terkait, serta mitra internasional apabila diperlukan,” paparnya.
“Di saat yang sama, komunikasi dengan keluarga korban juga perlu dijaga agar mereka memperoleh informasi secara berkala dan tetap mendapatkan pendampingan selama proses berlangsung,” sambungnya.
Dave menilai kasus tersebut juga menjadi pengingat jika kejahatan lintas negara masih jadi tantangan. Dave lantas meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan.
“Selain mengupayakan pembebasan kedua WNI, upaya pencegahan perlu terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja nonprosedural, serta penguatan kerja sama antarlembaga dan dengan mitra internasional dalam melindungi WNI di luar negeri,” tuturnya.
“Kami berharap kedua WNI tersebut dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dipulangkan ke tanah air,” imbuh dia.
Sebelumnya, dua orang WNI inisial AE dan S disandera dan dimintai tebusan sebesar Rp 200 juta. Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengirim nota diplomatik ke Myanmar untuk menelusuri kasus tersebut.
“Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp 200 juta,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yvonne Mewengkang, saat dihubungi, Jumat (17/7).
“Segera setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI Yangon telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI yang disandera tersebut. Kemudian KBRI juga mengirim nota diplomatik untuk meminta otoritas setempat membantu penelusuran 2 WNI tersebut.





