KNews.id – Jakarta – Genap dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka per Oktober 2026, catatan kelam masih membayangi pilar kebebasan sipil di Tanah Air. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memberikan evaluasi tajam terkait potret kebebasan pers yang dinilai kian merosot drastis. Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, secara terbuka menyatakan iklim kerja jurnalistik di tahun kedua kepemimpinan Prabowo-Gibran justru menunjukkan grafik yang makin memprihatinkan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kondisinya memang sudah sangat carut-marut ya. Kalau untuk pemerintah sendiri, kalau fokus ya kekerasan itu kan bertambah,” ujar Nany Afrida saat diwawancarai Tribunnews, Senin (19/10/2026).
Nany menuturkan, industri pers sebenarnya sudah menghadapi pukulan berat dari disrupsi teknologi hingga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, situasi tersebut kian diperparah oleh tekanan struktural dan intervensi dari kekuasaan.
“Kita jurnalis di Indonesia ini sebenarnya tanpa harus dibikin buruk oleh pemerintah ya, kita juga sudah bermasalah sebenarnya, dalam artian kita harus survive dengan kondisi teknologi, kita harus bertahan karena banyak PHK. Dan ini diperburuk dengan kondisi perlakuan pemerintah sama kita,” imbuhnya.
Ia menegaskan, tidak ada kemajuan berarti dalam perlindungan kemerdekaan pers selama 24 bulan terakhir.
“Tapi, pada dasarnya memang kondisi penekanan, intimidasi, kriminalisasi, kekerasan itu masih terjadi dan makin parah. Jadi tidak ada perbaikanlah bisa dibilang untuk tahun kedua Prabowo-Gibran. Kalau tahun pertama sudah buruk, tahun kedua itu lebih buruk,” tegas Nany.
Kekhawatiran AJI didasari atas eskalasi laporan kekerasan terhadap jurnalis yang masuk ke meja advokasi secara intensif sepanjang tahun 2026. Nany mengungkapkan, tren insiden kekerasan kini terjadi hampir tanpa jeda.
“Setiap hari atau dua hari sekali itu kami pasti menerima data kekerasan. Jadi tiap satu minggu tuh bisa tiga kasus ya,” ungkap Nany.
Melihat tingginya frekuensi insiden di berbagai daerah, Nany memproyeksikan data Catatan Tahunan (Catahu) AJI pada 2026 akan melampaui rekor kekerasan tahun sebelumnya yang menembus kisaran 89 kasus.
“Kemungkinan besar untuk Catahu AJI tahun ini itu jumlahnya akan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Saya berani bilang begitu,” kata Nany memastikan.
Pola Ancaman
Lebih lanjut, AJI membaca adanya korelasi kuat antara maraknya kekerasan terhadap pers dengan sengkarut persoalan di tingkat tapak yang gagal diselesaikan pemerintah. Ketika wartawan mengangkat fakta-fakta kegagalan eksekusi kebijakan, jurnalis justru menjadi sasaran intimidasi.
Nany membeberkan rentetan isu sensitif yang kerap memicu ancaman bagi pewarta, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bencana alam dan infrastruktur pascabencana, tata kelola pusat data, hingga program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pekerjaan pemerintah yang enggak beres-beres itu kan dilaporkan sama wartawan. Dan kalau sudah dilaporkan sama wartawan, berarti kekerasan terhadap wartawan akan menambah kalau mereka pengin narasinya bagus-bagus terus,” jelasnya.
Nany menegaskan bahwa pers bukanlah corong pencitraan kekuasaan.
“Kita enggak akan memperbaiki atau membagus-baguskan karena kita bukan humas. Kita kan memberitakan apa yang terjadi fakta di lapangan. Jadi semakin buruk kondisi di Indonesia, maka kekerasan terhadap wartawan akan semakin banyak,” tuturnya.
Ia pun mengkritik kecenderungan pemerintah yang lebih sibuk memoles citra ketimbang membereskan akar persoalan di lapangan. Terlebih dengan adanya Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) yang dinilai kerap melakukan intervensi narasi, termasuk menyebarkan surat arahan terkait momentum 2 tahun pemerintahan.
“Menurut saya ya, mereka itu cenderung tidak akan memperbaiki apa yang terjadi di lapangan, tetapi mencoba memperbaiki narasi. Citranya didepanin,” sindir Nany.
Bentuk represi terhadap kerja jurnalistik belakangan ini tidak hanya berupa kekerasan fisik di lapangan, melainkan juga merambah ke ranah digital melalui tindakan pemaksaan penurunan (takedown) berita investigasi maupun konten kritis.
Nany mencontohkan insiden pemukulan dua wartawan—salah satunya jurnalis Tribun Network—saat meliput karhutla di Palembang oleh sekelompok orang berbaju hitam, sensor sepihak terhadap beberapa media di Batam, hingga lenyapnya liputan mengenai isu emiten tambang Bayan di harian nasional yang sempat beririsan dengan dinamika IHSG.
Selain aksi pembreidelan digital, persoalan laten yang belum tersentuh reformasi hukum adalah impunitas aparat penegak hukum. Nany menyoroti fakta pelaku kekerasan di lapangan didominasi oleh oknum kepolisian, namun penanganannya kerap mandek dan hanya berakhir damai tanpa sanksi pidana.
“Nah yang jadi masalah di lapangan itu kebanyakan kan pelakunya masih polisi nih. Itu kebanyakan dari mereka sebenarnya selesai dengan minta maaf gitu,” ujar Nany.
“Tapi, minta maafnya mereka janji kita akan selesaikan di internal. Tapi ternyata enggak terjadi apa-apa di internal karena enggak ada efek jera, kan?”
Padahal, sanksi pidana terhadap pihak yang menghalangi kerja pers telah termaktub jelas dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, regulasi tersebut dinilai mandul di lapangan karena lemahnya komitmen penegakan hukum dari elite tertinggi. Nany bahkan menyinggung pernyataan Presiden Prabowo di ruang publik yang dinilai mendelegitimasi profesi pers, seperti penyematan label sentimen negatif.
“Malah Prabowo sendiri ngatain kita londo ireng, mengecilkan kita, memaki-maki kita, mengkriminalisasi, menghina kita. Dan ini dilakukan, kalau bosnya melakukan hal yang sama, maka anak buahnya akan lebih gampang melakukan itu,” tegas Nany.
Menutup keterangannya dalam evaluasi dua tahun rezim ini, AJI mendesak agar pemerintah menghentikan praktik normalisasi kekerasan dan sensor terhadap ruang redaksi.
“Harapan kita itu saja. Dan semua kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis itu jangan berakhir dengan minta maaf, harus diproses. Itu aja sih kita mau, supaya tidak terjadi impunitas,” pungkas Nany.






