spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Dua Tahun Berlalu, Ini Dugaan ‘Tiga Aktor Intelektual’ yang terlibat KM 50!

Komnas HAM menyebut ada instansi di luar Kepolisian yang terlibat dan itu tentunya adalah BIN. Jadi Kepala BIN Budi Gunawan harus ikut bertanggungjawab atas peristiwa ekstra judicial killing tersebut.

Ketiga aktor itulah yang semestinya di bawa ke Pengadilan HAM berdasar UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Diminta pertanggungjawaban dan dibuka berbagai komando dan perintah-perintahnya. Adakah operasi ini sepengetahuan atau dengan persetujuan Presiden  ? Jika iya, maka Presiden pun harus diseret ke muka persidangan.

- Advertisement -

Pembantaian enam anggota Laskar FPI adalah terstruktur dan sistematis karenanya merupakan pelanggaran HAM berat. Bukan pidana biasa. Sebagai pembunuhan politik dengan target HRS, maka selayaknya proses peradilan tidak terhenti pada pelaku di lapangan semata,  melainkan harus menyeret auctor intellectualis nya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini