spot_img
Selasa, April 16, 2024
spot_img

Dua Satpam ORI Ikut Berperan dalam Merugikan Negara?

KNews.id- Laporan Realisasi Anggran (LRA) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyajikan belanja barang operasional sebesar Rp8.765.682.058,00. Dari realisasi belanja barang operasional diketahui bahwa realisasi belanja tersebut di antaranya digunakan untuk pembayaran gaji/penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yaitu satuan pengamanan (Satpam).

Pengangkatan satpam sebagai PPNPN dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan dan Pejabat Pembuat Komitmen II. PPNPN memperoleh penghasilan berupa gaji sesuai standar yang diatur dalam PMK tentang Standar Biaya Masukan.

- Advertisement -

Adapun gaji/penghasilan akan dibayarkan pada bulan berikutnya setelah pegawai tersebut bekerja. Akan tetapi, ada pembayaran gaji kepada 2 orang satpam yang telah berhenti bekerja sebesar Rp10.571.172,00.

Berdasarkan dokumen Tim Investigator KA, bukti pembayaran gaji/penghasilan PPNPN beserta lampiran daftar transfer gaji ke masing­masing pegawai diketahui terdapat pembayaran gaji/ penghasilan kepada dua orang satpam yang telah berhenti bekerja sebesar Rp10.571.172,00.

- Advertisement -

Padahal, permasalahan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 65 yang menyatakan bahwa “Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan karena pembayaran belanja barang operasional yang tidak semestinya dilakukan sebesar Rp10.571.172,00. Hal ini mungkin dikarenakan kurangnya koordinasi antara Kepala Subbagian Kepegawaian dan PPABP dalam menginformasikan dan menyampaikan SK Berhenti Bekerja dari PPNPN.

- Advertisement -

Selain itu, PPABP sepertinya kurang cermat dalam melakukan pencatatan data kepegawaian secara tertib dan menyusun daftar permintaan pembayaran belanja gaji/penghasilan PPNPN.

Sekretaris Jendral ORI dituntut untuk menarik kembali kelebihan pembayaran gaji kepada yang tidak berhak sebesar Rp10.571.172 dan menyetorkannya ke Kas Negara.

Masyarakat menilai, sekecil apa pun masalahnya, jika terus berkecimpung menggerogoti keuangan negara, tentu akan menimbulkan tradisi turun temurun. Lebih ditakutkan lagi, akan muncul oknum baru yang berani merugikan negara dalam skala besar. (FT&Tim Invetigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini