spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Muslim Arbi: Ketidakadilan Diperlihatkan di Era Jokowi!

KNews.id- Ketidakadilan diperlihatkan di era Joko Widodo (Jokowi) atas keputusan hakim memberikan vonis bebas terhadap dua polisi Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella yang menembak mati laskar FPI atau terkenal peristiwa KM 50. Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional.com, Jumat (18/3).

“Berbagai fakta persidangan dua polisi sebagai pelaku namun hakim membebaskan. Ada indikasi ada intervensi di pengadilan,” ungkapnya.

- Advertisement -

Kata Muslim, di era Jokowi akan tercatat sejarah polisi yang menembak mati laskar FPI divonis bebas hakim.

“Ini menjadi catatan buruk pengadilan di era Jokowi,” papar Muslim. Muslim mengatakan, vonis bebas dua polisi penembak mati Laskar FPI, kasus ini tidak terbongkar dalangnya. “Kasus KM 50 tidak akan terbongkar dalangnya. Pelaku lapangannya saja sudah divonis bebas,” ujarnya.

- Advertisement -

Kata Muslim, rakyat Indonesia menilai kasus KM 50 merupakan catatan buruk kepolisian.

“Rakyat lebih cerdas dalam melihat kasus KM 50,” jelas Muslim.

- Advertisement -

Hakim memberikan vonis bebas terhadap dua polisi itu, kata Muslim diduga bagian dalam tugas operasi intelijen.

“Dalam buku putih TP3 karya Marwan Batubara ditemukan indikasi keterlibatan BIN dan Kabinda dalam peristiw KM 50,” jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, (18/3).

Fikri yang berpangkat Brigadir Polisi Satu dan Yusmin yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, (18/3) pukul 9.00 WIB pagi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini