spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Dua Pembunuh Laskar FPI tak Ditahan, Damai Lubis: Pimpinan Polri dan Presiden Alami Kerusakan Moral!

KNews.id- Pimpinan Polri dan Presiden mengalami kerusakan moral atas tidak ditahannya dua pembunuh Laskar Front Pembela Islam (FPI).

“Fakta hukum menunjukan gejala penyidik Polda Metro Jaya/penyidik Polri berani malu untuk tidak ditahannya para tersangka dua pembunuh Laskar FPI sebagai tanda-tanda mental para pucuk pimpinan Polri mulai mengalami aus atau kerusakan moral dan termasuk presiden,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada suaranasional.com, Rabu (24/8).

- Advertisement -

Pimpinan Polri dan Presiden mengalami kerusakan moral, kata Damai terlihat melakukan pembiaran (notoire feiten suatu hal yang semua orang sudah tahu) peristiwa pembunuhan yang sudah merupakan adanya peristiwa dengan sepengetahuan umum.

“Pemikiran para penguasa atau pimpinan pemerintahan pada negara ini terkait jiwa moral dalam penegakan fungsi hukum telah mengalami degradasi moral yang amat parah,” papar Damai.

- Advertisement -

Hukum (rule of law) yang semestinya jadi panglima dengan pelaksanaan harus atau wajib due proccess dan equal diabaikan dan tragisnya justru yang menjadi kewajiban dan atau ditegakan oleh para aparatur negara selaku para penegak hukum

“Sudah seharusnya DPR RI selaku legislatif berinisiasi tanpa lebih lama lagi, memanggil mereka atas nama amanah rakyat,” paparnya.

- Advertisement -

Tidak ditahannya pembunuh enam Laskar FPI, menurut Damai, secara hukum bukan sekedar pelanggaran administratif Polri, yuridis formil melalui kacamata hukum positif UU.

Polrid sistem perundang-undangan yang ada sudah melakukan pelanggaran hukum atau bermodus melindungi anggotanya atau aparatnya melakukan delik pidana

“Jika DPR RI tidak juga melakukan upaya pemanggilan kepada Kapolri untuk minta agar polri segera mengambil tindakan hukum yang semestinya supaya demi hukum para pelaku pembunuhan tragedi tol KM 50 segera ditindak lanjuti secara benar dan bermartabat hukum, termasuk para aktor-aktor utama penyertanya bila memang ditemukan ada keterlibatannya (intelektual dader),” jelas Damai.

Bila langkah hukum oleh DPR RI tidak juga direalisakan, maka pertanggung jawaban hukum pun akhirnya mesti dipikul oleh DPR RI selain Kapolri akibat pendiaman adanya pelanggaran hukum ini (KUHP Pasal 421)

“Selain merupakan pelanggaran hukum, dan secara moral pun sangat tidak pantas pelaku pembunuhan didiamkan, tidak ditangkap, tidak ditahan kecuali pembantaran oleh sebab hukum yakni sakitnya si tersangka atau terduga pelaku pembunuhan yang sakitnya sedemikian rupa. Maka si pelaku dirawat di rumah sakit Polri atau setidaknya pada sebuah tempat perawatan medis,” pungkas Damai. (Ade/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini