spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
spot_img

Dua Mahasiswa Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Kepastian Dana dan Keadilan Anggaran Pendidikan

KNews.id – Jakarta – Dua mahasiswa mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan Nomor Perkara 75/PUU-XXIV/2026 itu mempersoalkan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Adapun Pemohon I adalah Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Pemohon II adalah Isfa’zia Ulhaq. Pemohon menyoroti isu kepastian hukum pendanaan pesantren dan keadilan distribusi anggaran pendidikan.

- Advertisement -

“Serta jaminan konstitusional hak pendidikan warga negara,” tulis salah satu pemohon bernama Adam dalam rilis yang diterima pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pemohon mengatakan pesantren secara yuridis diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit mengakui pendidikan keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan.

- Advertisement -

Pernyataan itu dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 dengan menempatkan pesantren sebagai subsistem resmi pendidikan keagamaan Islam.

“Dengan konstruksi normatif tersebut, pesantren tidak dapat diposisikan sebagai entitas informal atau sekadar pelengkap, melainkan sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional yang dijamin oleh negara,” kata pemohon.

Namun, para pemohon menilai terdapat paradoks konstitusional dalam kebijakan pendidikan pesantren. Di satu sisi, negara telah mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Di sisi lain, jaminan pendanaan operasionalnya tidak ditegaskan secara eksplisit dan terukur dalam norma undang-undang.

Bagi pemohon, frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” membuka ruang ketidakpastian karena menjadikan pendanaan pesantren bergantung pada kebijakan yang dapat berubah-ubah. “Bukan pada kewajiban konstitusional yang pasti dan terstruktur,” kata Adam.

Konstitusi, kata dia, mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Kewajiban tersebut tidak membedakan jenis pendidikan, sehingga secara normatif mencakup pula pendidikan pesantren. Namun dalam praktiknya, pesantren belum memperoleh kepastian dalam prioritas.

Kata Adam, kebijakan nasional saat ini memfokuskan berbagai program termasuk program strategis seperti makan bergizi gratis (MBG). Program itu masuk dalam komponen biaya operasional pendidikan.

- Advertisement -

Para pemohon tidak mempersoalkan keberadaan program tersebut. Namun, pemohon menyoroti konsistensi negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas konstitusional yang tidak boleh bergantung pada preferensi kebijakan rezim tertentu.

Para pemohon menekankan pentingnya penetapan ambang batas (threshold) distribusi anggaran pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Tanpa adanya threshold, alokasi 20 persen anggaran pendidikan berpotensi terkonsentrasi pada sektor tertentu, sementara sektor lainnya termasuk pesantren hanya memperoleh sisa kebijakan.

Permohonan ini, kata Adam, juga dilandasi pengalaman langsung para pemohon sebagai bagian dari komunitas pesantren. Adam mengaku menyaksikan dan mengalami bagaimana banyak pesantren masih mengandalkan swadaya masyarakat dan iuran santri untuk menopang operasional pendidikan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kehadiran negara dalam pemenuhan hak pendidikan pesantren belum sepenuhnya terjamin secara normatif dan terstruktur.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali konsistensi antara pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dan kewajiban negara dalam menjamin pendanaannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap norma yang diuji, tetapi juga memperjelas arah kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan keberlanjutan pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini