spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Dr. Louis tidak Harus Ditangkap!

Oleh: Damai Hari Lubis, Advokat, Mujahid 212

Dampak Menteri Kesehatan yang  bukan ahlinya ( bukan dokter ). Pemerintah yang berkuasa berkesan sudah ugal-ugalan atau edunisme

- Advertisement -

KNews.id- Pakar yang membuat statmen kelimuan terkait kesehatan (medis), model dr Louis, tidak harus ditangkap tapi diuji statmennya dengan diskusikan secara ilmiah/debat keilmuan oleh para dokter dengan masing-masing pertahankan hasil analisa yang dimiliki dan termasuk pendapat ahli.

Inilah sulitnya kalau menterinya bukan seorang dokter. Bukti perbandingan? Dr Rubka, tidak ditangkap kan? Padahal dia sudah menuding terkait Covid 19. Bahkan berjanji dihadapan menkes tidak mau disuntik.

- Advertisement -

Ini terkait profesi dr Louis dirinya merasa ikut bertanggungjawab, maka dia mengeluarkan statemennya tentang keberadaan Covid 19, apa yang salah . Memangnya Covid 19 itu ada yang punya hak patennya?.

Ibarat advokat atau akademisi, dan ahli hukum yang profesional dibidang hukum,beda pendapat dengan Kapolri atau Jagung atau Menteri Hukum dan HAM. Apa bisa mereka dihukum ?.

- Advertisement -

Ini namanya penegakan hukum ugal ugalan atau edunisme. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini