Oleh: Damai Hari Lubis, Advokat, Mujahid 212
Dampak Menteri Kesehatan yang bukan ahlinya ( bukan dokter ). Pemerintah yang berkuasa berkesan sudah ugal-ugalan atau edunisme
KNews.id- Pakar yang membuat statmen kelimuan terkait kesehatan (medis), model dr Louis, tidak harus ditangkap tapi diuji statmennya dengan diskusikan secara ilmiah/debat keilmuan oleh para dokter dengan masing-masing pertahankan hasil analisa yang dimiliki dan termasuk pendapat ahli.
Inilah sulitnya kalau menterinya bukan seorang dokter. Bukti perbandingan? Dr Rubka, tidak ditangkap kan? Padahal dia sudah menuding terkait Covid 19. Bahkan berjanji dihadapan menkes tidak mau disuntik.
Ini terkait profesi dr Louis dirinya merasa ikut bertanggungjawab, maka dia mengeluarkan statemennya tentang keberadaan Covid 19, apa yang salah . Memangnya Covid 19 itu ada yang punya hak patennya?.
Ibarat advokat atau akademisi, dan ahli hukum yang profesional dibidang hukum,beda pendapat dengan Kapolri atau Jagung atau Menteri Hukum dan HAM. Apa bisa mereka dihukum ?.
Ini namanya penegakan hukum ugal ugalan atau edunisme. (AHM)