KNews.id – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons cepat aspirasi masyarakat dan Tuntutan 17+8 yang digaungkan influencer serta aktivitas media sosial (medsos) untuk menghapus tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pembacaan enam keputusan yang merupakan kesepakatan semua fraksi partai politik di DPR RI dilakukan tanpa Puan Maharani.
“Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025,” kata Dasco di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2025).
Anggota DPRD Jakarta Juga Dapat Tunjangan Perumahan Rp 70 Juta per Bulan, Kepgub Diteken Zaman Anies Gaji DPRD DKI Capai Rp 139 Juta per bulan, Pimpinan Dewan Janji Transparan Dasco Ungkap MKD DPR Buka Peluang Periksa Sahroni Dkk
Pemangkasan gaji menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi, tunjangan perumahan. “DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan biaya listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” kata Sufmi Dasco Ahmad.
Berikut rincian THP anggota DPR saat ini:
- Gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat)
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
- Tunjangan konstitusional
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
- fungsi legislasi: Rp 8.461.000
- fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
- fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak Penghasilan (PPH) 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Take home pay: Rp 65.595.730.
Sementara itu, gaji anggota DPRD DKI Jakarta ternyata luput dari sorotan masyarakat. Mereka per bulan menerima gaji sampai Rp 139 juta, termasuk di dalamnya terdapat komponen tunjangan perumahan Rp 70 juta.
Merujuk Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jakarta, angka tunjangan pimpinan lebih besar daripada anggota. Unsur pimpinan, terdiri ketua dan wakil ketua DPRD DKI bahkan bisa mengantongi Rp 78,8 juta per bulan.
Kepgub yang diteken Gubernur Anies Rasyid Baswedan pada 27 April 2022 tersebut kini beredar luas di berbagai kanal medsos. Kepgub yang menjadi dasar menaikkan tunjangan perumahan anggota dewan ditandatangani Anies saat terjadi pandemi Covid-19.
- Biaya Representasi DPRD
DPRD DKI menganggarkan biaya representasi sebesar Rp 3.702.085.000 persen tahun untuk 106 anggota dewan. Jika dibagi rata, setiap anggota mendapatkan Rp 2,9 juta per bulan.
- Tunjangan Keluarga DPRD
Anggaran tunjangan keluarga sebesar Rp 749.942.000 per tahun untuk 106 anggota alias setiap anggota menerima Rp 589 ribu per bulan.
- Tunjangan Beras DPRD
Anggota dewan menerima tunjangan beras Rp 788.640.000 per tahun untuk 106 anggota atau setiap orang mendapatkan Rp 620 ribu per bulan.
- Uang Paket DPRD
Dewan mendapatkan alokasi Rp 317.323.000 per tahun untuk 106 orang atau Rp 249 ribu per ulan.
- Tunjangan Perlengkapan DPRD
Alokasi tunjangan perlengkapan Rp 459.217.444 per tahun untuk 106 anggota atau setiap orang mendapatkan Rp 239.175 per bulan.
- Tunjangan Jabatan DPRD
Alokasinya Rp 5.368.022.534 per tahun untuk 106 anggota, jika dihitung rapat per dewan mengumpulkan Rp 4,2 juta per bulan.
- Tunjangan Perlengkapan DPRD Lainnya
Tunjangan perlengkapan lainnya dialoasikan Rp 190.780.000 per tahun untuk 106 anggota atau setiap orang meraup Rp 149 ribu per bulan.
- Tunjangan Komunikasi Insentif DPRD
Tunjangan komunikasi ini sebanyak Rp 27.348.000.000 per tahun untuk 106 anggota alias setiap dewan mendapatkan Rp 21,5 juta per bulan.
- Tunjangan Reses DPRD
Tunjangan Reses DPRD diberikan sebesar Rp 6.837.000.000 per tahun untuk 106 anggota atau setiap dewan meraih Rp 5,37 juta per bulan.
- PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
Pajak Penghasilan (PPh) kepada legislator Kebon Sirih sebanyak Rp 792.324.000 per tahun untuk 106 anggota, sehingga setiap dewan meraih Rp 622 ribu per bulan.
- Premi asuransi kesehatan untuk DPRD
Anggaran premi asuransi kesehatan untuk DPRD DKI Rp 636.000.000 per tahun dibagi 106 anggota menjadi setiap orang mendapatkan Rp 500 ribu per bulan.
- Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD
Jaminan kecelakaan dialokasikan Rp 164.151.600 per tahun untuk 106 anggota alias setiap dewan berhak mendapatkan Rp 129 ribu per bulan.
- Santunan Kematian DPRD
Nilai santunan anggota dewan mencapai Rp 164.153.400 per tahun untuk 106 anggota. Jika dibagi rata setiap orang meraup Rp 129 per bulan.
14.Tunjangan Perumahan DPRD
Tunjangan perumahan DPRD paling banyak menyedot anggaran mencapai Rp 102.360.000.000 per tahun untuk 106 orang, dibedakan pimpinan dan anggota. Jika dirata-rata Rp 80,47 juta per bulan.
- Tunjangan Transportasi DPRD
Anggota DPRD mendapatkan kucuran Rp 26.058.000.000 per tahun untuk 106 anggota alias setiap orang mengantongi Rp 20,48 juta per bulan.
- Pelayanan DPRD
Anggaran pelayanan DPRD Rp 1.439.100.000 per tahun untuk 106 orang atau setiap aanggota mendapatkan Rp 1,13 juta per bulan.
- Dana Operasional Pimpinan Dewan
Dana operasional Rp 676,8 juta per tahun bagi lima pimpinan dewan (satu ketua empat wakil ketua), yang jika dirata-rata mendapatkan tambahan pendapatan Rp 11,28 juta per bulan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menerima aspirasi perwakilan massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) yang menggelar aksi unjuk rasa terkait tunjangan anggota Dewan di depan Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis (4/9/2025). Massa menggeruduk kantor dewan menuntut gaji dewan bisa diakses publik.
“Terkait gaji dan tunjangan, kami pastikan bahwa apa yang kami dapat dari gaji dan tunjangan juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi dan sebagainya,” kata Ima kepada awak media.





