KNews.id – Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Irine Yusiana Roba Putri, meminta pemerintah pusat segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Transportasi Umum untuk mempercepat pembangunan layanan transportasi publik di daerah.
Menurut Irine, data Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menunjukkan bahwa dari 514 pemerintah daerah di Indonesia, baru sekitar 8 persen atau 42 daerah yang mengalokasikan APBD untuk pengembangan transportasi publik.
Artinya, lebih dari 90 persen kota dan kabupaten di Indonesia masih minim layanan transportasi umum yang aman dan terjangkau.
“Angka 8 persen ini alarm serius bagi kita semua. Artinya, mayoritas daerah masih belum menjadikan transportasi umum sebagai kebutuhan utama masyarakat,” kata Irine kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Irine menilai, data tersebut menunjukkan bahwa transportasi publik belum ditempatkan sebagai prioritas layanan dasar oleh banyak kepala daerah.
Padahal, ketersediaan angkutan umum berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, hingga peluang ekonomi.
Hal ini terutama dirasakan oleh kelompok berpenghasilan rendah dan warga di wilayah pelosok.
“Transportasi umum bukan sekadar moda perjalanan, tetapi jembatan kesempatan bagi rakyat untuk bekerja, belajar, dan hidup lebih sejahtera,” ujarnya.
Irine memandang, negara harus hadir melalui kebijakan nasional yang kuat guna memastikan keadilan akses transportasi di seluruh wilayah, termasuk wilayah kepulauan dan kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Irine mendorong pemerintah pusat mengadopsi keberhasilan pendekatan kebijakan melalui Inpres Jalan Daerah dan Inpres Irigasi untuk sektor transportasi publik.
Melalui Komisi V DPR RI, ia akan mendesak percepatan penerbitan Inpres Transportasi Umum agar pembangunan layanan di daerah memiliki payung hukum dan dukungan anggaran yang lebih kuat dari pusat.
Irine juga mengingatkan bahwa kewajiban penyediaan angkutan umum sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.
“Namun, implementasi kebijakan nasional yang kuat hingga kini belum terlihat, bahkan anggaran program bus Buy The Service (BTS) di daerah justru mengalami penurunan,” ucapnya.
Ia juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus pada perluasan layanan hingga ke wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pedalaman). Menurutnya, tanpa akses mobilitas yang adil, kesenjangan antarwilayah akan semakin melebar.
Menurutnya, tanpa akses mobilitas yang adil, kesenjangan antarwilayah berpotensi semakin melebar dan menghambat pemerataan pembangunan nasional.
“Transportasi publik adalah fondasi pemerataan pembangunan. Tanpa akses mobilitas yang adil, kesenjangan antarwilayah akan semakin melebar,” imbuhnya.




