KNews.id – Jakarta – DPR RI menetapkan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini ditindaklanjuti setelah pimpinan Komisi III DPR melaporkan ke pimpinan DPR.
Paripurna ke-13 DPR RI terlaksana di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. “Terkait usul inisiatif Komisi III DPR RI mengenai RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi RUU Usul DPR RI,” kata Adies dalam paripurna.
Ia lantas mempersilakan masing-masing fraksi di DPR RI untuk menyampaikan pandangannya terkait KUHAP. Namun, penyampaian pandangan dilakukan dengan menyerahkan dokumen tak dipublikasikan kepada publik.
“Untuk menyingkat waktu jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan. Apakah dapat disetujui?” ujar Adies.
Masing-masing fraksi menyerahkan pandangannya ke meja pimpinan DPR. Adies lantas menanyakan kepada anggota dewan apakah RUU KUHAP dapat menjadi usul inisiatif DPR RI.
“Dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini, tiba saatnya kami menanyakan kepada dewan yang terhormat. Apakah RUU tentang kitab UU Hukum Acara Pidana, RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Adies.
“Setuju,” jawab anggota dewan.