spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

DPR Merasa Dilangkahi MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

KNews.id- Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengkritik keras Mahkamah Konsitusi (MK) buntut putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Sahroni mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan para pimpinan lain di Komisi III DPR untuk menjadwalkan pemanggilan MK. Pihaknya akan mempertanyakan kewenangan MK dalam putusan tersebut.

- Advertisement -

“Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (25/5).

Politikus Partai NasDem itu mengaku masih bingung dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan salah satu komisioner KPK, Nurul Ghufron dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah.

- Advertisement -

Menurut dia, putusan tersebut telah melangkahi wewenang DPR selaku pembuat undang-undang.

“Yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung,” kata dia.

- Advertisement -

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman melayangkan kritik keras atas putusan tersebut. Dia mempertanyakan alasan hukum MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Padahal menurut Benny, aturan soal itu mutlak menjadi kewenangan DPR selaku perumus undang-undang.

“Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!” kata Benny.

MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Dengan putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat menjadi lima tahun.

Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5). (RZ/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini