spot_img

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi Hukum Dilibatkan dalam RDPU

KNews.id – Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Soediro. Dalam RDPU tersebut, Komisi III menghadirkan dua akademisi hukum pidana sebagai narasumber, yakni Akademisi Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Lucky Raspati dan Akademisi Hukum Pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Toetiek Rahayuningsih.

- Advertisement -

Dede berharap bahwa kehadiran para akademisi bisa memberikan pandangan, masukan, serta kajian akademik terkait substansi RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah dibahas Komisi III DPR RI.

“Latar belakangnya untuk kepentingan bangsa tapi juga untuk kepentingan masyarakat,” kata Dede.

- Advertisement -

(RD/RML)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini