spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Dorong Literasi Keuangan Digital, OJK Rilis SNLKI

KNews – Dorong literasi keuangan digital, OJK rilis SNLKI. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu penggerak dalam mempercepat transformasi digital di dalam semua aspek kehidupan, termasuk sektor jasa keuangan.

Namun, perkembangan teknologi digital juga memiliki risik yakni kejahatan siber. Maka dari itu, perlu adanya literasi keuangan memadai, yang juga dapat membantu dalam meningkatkan inklusi keuangan.

- Advertisement -

“Literasi keuangan adalah satu keterampilan yang sangat penting dalam konteks informasi kesejahteraan masyarakat, perlindungan customer dan juga untuk meningkatkan inklusi keuangan dalam mendukung akselerasi dari transformasi digital dan ekonomi hijau,” ungkap Sumarjono, Direktur Pengawasan Khusus dan Penyidikan IKNB OJK, Selasa, 31 Mei 2022.

Lebih lanjut, Sumarjono mengungkapkan, bahwa semua transaksi keuangan akan bergeser menuju teknologi digital dan transaksi non tunai.

- Advertisement -

Sehingga harus diimbangi dengan adanya keterampilan literasi yang memadai. Namun, isu literasi keuangan tersebut masih menjadi tantangan tersendiri.

Berdasarkan survei literasi keuangan nasional yang dilakukan oleh OJK setiap tiga tahun, pada tahun 2019 indeks literasi keuangan dari masyarakat Indonesia adalah 38,01%, l hasil ini telah meningkat dibandingkan survei sebelumnya sekitar 29,7% pada tahun 2016 dan 21,8% pada tahun 2013.

- Advertisement -

“OJK memiliki komitmen untuk mendorong dan meningkatkan literasi keuangan nasional dan juga indeks literasi keuangan dengan mengimplementasi literasi dan inklusi keuangan,” tambah Sarjono.

Mengimplementasi literasi dan inklusi keuangan tersebut, OJK merilis Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021- 2025, dengan tiga pilar startegis yaitu cakap keuangan, sikap dan perilaku keuangan yang bijak, serta akses keuangan.

Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan peraturan mengenai perbaikan literasi dan inklusi keuangan, yang dapat digunakan sebagai satu panduan untuk jasa keuangan, yaitu di dalam POJK No.76 Tahun 2016 tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan/atau masyarakat. (RKZ/ibn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini