“Literasi keuangan adalah satu keterampilan yang sangat penting dalam konteks informasi kesejahteraan masyarakat, perlindungan customer dan juga untuk meningkatkan inklusi keuangan dalam mendukung akselerasi dari transformasi digital dan ekonomi hijau,” ungkap Sumarjono, Direktur Pengawasan Khusus dan Penyidikan IKNB OJK, Selasa, 31 Mei 2022.
Lebih lanjut, Sumarjono mengungkapkan, bahwa semua transaksi keuangan akan bergeser menuju teknologi digital dan transaksi non tunai.
- Advertisement -
Sehingga harus diimbangi dengan adanya keterampilan literasi yang memadai. Namun, isu literasi keuangan tersebut masih menjadi tantangan tersendiri.
Berdasarkan survei literasi keuangan nasional yang dilakukan oleh OJK setiap tiga tahun, pada tahun 2019 indeks literasi keuangan dari masyarakat Indonesia adalah 38,01%, l hasil ini telah meningkat dibandingkan survei sebelumnya sekitar 29,7% pada tahun 2016 dan 21,8% pada tahun 2013.
- Advertisement -
“OJK memiliki komitmen untuk mendorong dan meningkatkan literasi keuangan nasional dan juga indeks literasi keuangan dengan mengimplementasi literasi dan inklusi keuangan,” tambah Sarjono.
Mengimplementasi literasi dan inklusi keuangan tersebut, OJK merilis Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021- 2025, dengan tiga pilar startegis yaitu cakap keuangan, sikap dan perilaku keuangan yang bijak, serta akses keuangan.
Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan peraturan mengenai perbaikan literasi dan inklusi keuangan, yang dapat digunakan sebagai satu panduan untuk jasa keuangan, yaitu di dalam POJK No.76 Tahun 2016 tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan/atau masyarakat. (RKZ/ibn)