spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
spot_img

Dokumen Audit Ungkap Masalah Proyek Rumah Prajurit TNI AD Era Dudung

KNews.id – Jakarta – Dokumen audit Inspektorat Jenderal Tentara Nasional Angkatan Darat pada 2022 mengungkap beberapa masalah di Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) Angkatan Darat. BP TWP AD adalah lembaga pengelola tabungan wajib perumahan sebagai stretegi dalam memenuhi kebutuhan perumahan non dinas dari personel TNI AD.

Salah satunya masalah yang muncul dalam audit yang terbit pada Agustus 2022 itu adalah pencairan dana BP TWP AD pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Ada 23 perjanjian kerja sama setelah pencairan duit itu. Totalnya mencapai Rp 586,5 miliar. “Pencairan dana tersebut tidak taat atau tidak patuh terhadap aturan,” tertulis dalam laporan Tim IndonesiaLeaks di Majalah Tempo edisi 4-10 Agustus 2025.

- Advertisement -

Keputusan pencarian duit prajurit dari BP TWP AD itu bermula dari surat perintah Dudung Abdurachman pada 24 Desember 2021, atau sebulan setelah ia menjabat KSAD. Dudung menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD pada November 2021-Oktober 2023.

Dudung memerintahkan pencairan uang kas BP TWP sebesar Rp 44 miliar kepada sejumlah perusahaan pengembang. PT Synergy Indojaya Perkasa mendapat suntikan paling banyak, yaitu Rp 37 miliar. Fulus ditengarai digunakan sebagai modal awal membangun rumah bersubsidi untuk prajurit.

- Advertisement -

Sepekan kemudian, dia mengaktifkan lagi pengurus BP TWP yang dibekukan KSAD sebelumnya, yaitu Andika Perkasa. Andika membekukan BP TWP dan dananya karena diterpa kasus korupsi. Saat proyek rumah ini berjalan, Andika menjabat Panglima TNI.

Seseorang yang mengetahui proses audit itu mengatakan Andika yang memerintahkan audit tersebut. Tapi Andika membantah kabar tersebut. “Bukan saya yang meminta audit Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat untuk proyek rumah prajurit itu,” ucap Andika kepada tim IndonesiaLeaks.

Lancar saat pencairan pertama, Dudung menerbitkan surat perintah atau sprin kedua pada 5 Januari 2022. Kali ini dia memerintahkan pencairan Rp 250 miliar untuk PT Rimba Guna Makmur. Dua bulan kemudian, sprin KSAD ketiga terbit pada 14 Maret 2022. Nilai yang dicairkan lebih besar lagi, yakni Rp 292,5 miliar untuk 13 perusahaan pengembang lain. Total duit BP TWP yang dicairkan untuk perusahaan pengembang sebanyak Rp 586,5 miliar.

Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat mengganggap ketiga surat perintah pencairan ini melanggar ketentuan berlaku karena tidak melampirkan jaminan sertifikat kepemilikan tanah kepada BP TWP AD. Penyaluran duit juga seharusnya bertahap. Mekanisme pencairan duit pun dianggap tidak berpedoman pada keputusan KSAD tentang kelengkapan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Ketua tim audit Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat yang membuat laporan itu, Mayor Jenderal Alvis Anwar, tidak membantah kabar soal isi dokumen tersebut. Namun, ia enggan berkomentar karena sudah bertugas di Inspektorat Jenderal Mabes TNI. “Saya baru bersedia memberi informasi kalau diperbolehkan Mabes TNI Angkatan Darat,” tuturnya.

Dudung Abdurachman mengklaim pencairan duit BP TWP kepada pengembang tersebut sebagai suntikan dana. Lalu dana disalurkan untuk percepatan pembangunan perumahan BP TWP. “Ada yang Rp 10 miliar, Rp 100 miliar, dan Rp 250 miliar, salah satunya ke PT Rimba,” ucap Dudung.

- Advertisement -

Laporan Inspektorat mencantumkan kondisi proyek perumahan di beberapa lokasi. Audit itu menemukan banyak rumah belum dibangun, akses ke lokasi jauh, dan ada proyek yang mangkrak. Catatan lain yang muncul dalam audit tersebut yakni prajurit dipaksa, tidak tahu, tidak mengerti, dan tidak pernah ditunjukkan lokasi rumah. Ditambah lagi ada dana operasional BP TWP demisioner yang belum dipertanggungjawabkan Rp 1,065 triliun.

Kepala Staf Angkatan Darat saat ini Jenderal Maruli Simanjuntak mulanya menjawab pertanyaan tim IndonesiaLeaks soal sengkarut BP TWP. Belakangan, dia meminta pertanyaan soal ini diajukan kepada pihak lain. “Untuk informasi detail bisa ditanyakan ke Kepala BP TWP,” tulis Maruli melalui pesan pendek.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini