spot_img

Doa Membayar Nazar: Teks Arab, Latin, Arti, dan Penjelasan Lengkap

KNews.id – Jakarta – Menunaikan janji atau nazar merupakan bentuk ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT. Memahami doa membayar nazar menjadi penting agar penunaian janji ini dilakukan sesuai syariat.

Proses menunaikan nazar tidak hanya sekadar mengucapkan janji, tetapi juga melibatkan kesadaran penuh akan konsekuensi dan pahala di baliknya. Imam Asy Syafii dalam karyanya Al Umm Kitab Induk Fiqih Islam menjelaskan bahwa nazar hanya sah jika diniatkan untuk kebaikan dan bukan untuk kemaksiatan.

- Advertisement -

Bacaan Doa Membayar Nazar (Arab, Latin, dan Artinya)

Ketika seseorang telah menunaikan nazarnya, dianjurkan untuk membaca doa sebagai bentuk syukur dan permohonan agar amalannya diterima oleh Allah SWT. Doa ini mencerminkan kerendahan hati dan harapan agar setiap ibadah yang dilakukan mendapat rida-Nya.

H. Hamdan Hamedan, MA., dalam bukunya Malaikat pun Mengamini: Kumpulan Doa Penggapai Rida Ilahi, menyarankan sebuah doa yang dapat dibaca setelah menunaikan nazar, yaitu:

- Advertisement -

Bacaan Arab: وَاِذْ يَرْفَعُ اِبْرٰهٖمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَاِسْمٰعِيْلُۗ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّاۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ ۝١٢٧

Bacaan Latin: wa idz yarfa‘u ibrâhîmul-qawâ‘ida minal-baiti wa ismâ‘îl, rabbanâ taqabbal minnâ, innaka antas-samî‘ul-‘alîm

Arti: (Ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan fondasi Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 127)

Doa ini, yang diucapkan oleh Nabi Ibrahim AS dan putranya Ismail AS saat membangun Ka’bah, menunjukkan sikap tawaduk dan harapan agar amal mereka diterima oleh Allah SWT.

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar juga menganjurkan pembacaan doa ini setelah melakukan berbagai amalan, termasuk membayar zakat, sedekah, nazar, dan kafarat, sebagai bentuk permohonan penerimaan amal.

Secara etimologi, nazar berarti berjanji untuk melakukan sesuatu, baik itu hal yang baik maupun buruk. Namun, dalam syariat Islam, nazar memiliki makna yang lebih spesifik dan terikat pada ketentuan hukum.

- Advertisement -

Menurut Arifin dan Sundus Wahidah dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab, secara istilah, nazar didefinisikan sebagai tindakan mewajibkan diri untuk melakukan sesuatu yang pada dasarnya tidak wajib menurut syariat.

Ini berarti seseorang menjadikan suatu perbuatan sunah atau mubah menjadi wajib atas dirinya sendiri karena janji yang diucapkannya.

Imam Asy Syafii pun menegaskan nazar hanya sah jika diniatkan untuk kebaikan dan bukan untuk kemaksiatan. Selain itu, objek nazar haruslah perkara yang asalnya sunah, bukan kewajiban dasar seperti salat fardu atau puasa Ramadan, karena hal-hal tersebut sudah wajib tanpa perlu dinazarkan.

Dalil tentang Nazar

Kewajiban menunaikan nazar dan pentingnya janji dalam Islam ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalil-dalil ini menjadi landasan hukum bagi umat Muslim untuk memahami dan melaksanakan nazar dengan benar, serta pentingnya doa membayar nazar.

Surah Al-Insan Ayat 7:

Ayat ini menyatakan, “Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”

Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa memenuhi nazar adalah salah satu ciri orang-orang yang bertakwa dan takut akan hari kiamat.

Surah Al-Hajj Ayat 29:

Dalam ayat ini disebutkan, “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”

Ayat ini mengaitkan penyempurnaan nazar dengan ibadah haji, menunjukkan pentingnya menunaikan janji tersebut.

Surah Al-Baqarah Ayat 270:

Ayat ini berbunyi, “Infak apa pun yang kamu berikan atau nazar apa pun yang kamu janjikan sesungguhnya Allah mengetahuinya. Bagi orang-orang zalim tidak ada satu pun penolong (dari azab Allah).”

Ayat ini menegaskan bahwa Allah mengetahui setiap infak dan nazar yang dilakukan, serta memberikan peringatan bagi mereka yang tidak menunaikannya.

Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Dan sesungguhnya sesuatu yang dikeluarkan karena nazar (merupakan bentuk) kebakhilan.”

Hadis ini, meskipun terdengar kontradiktif, sebenarnya memberikan perspektif bahwa nazar sebaiknya dihindari karena tidak mengubah takdir dan seringkali muncul dari sifat kikir. Namun, jika sudah terucap, nazar wajib dipenuhi.

(NS/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini