spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

DKI Jakarta Kehilangan Pendapatan Asli Daerah, Rp1,3 M

KNews.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2017 tak mampu menyerap Pajak Asli Daerah (PAD) dalam bentuk retribusi parkir sebesar Rp1.364.035.000. Unit Pengelola Perparkiran (UP Perparkiran) di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta pun akhirnya dinilai lalai dan tidak profesional dalam mengemban tugas dan pekerjaannya.

Unit ini dibentuk berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelolaan Perparkiran.

- Advertisement -

Diketahui, unit tersebut membawahi penyelenggaraan perparkiran di 37 lokasi pasar milik PD Pasar Jaya. Selain itu, UP Perparkiran memiliki kewajiban untuk menyetorkan surplus anggaran BLUD sebesar 20% per triwulan.

Di tahun yang sama, UP Perparkiran melakukan penyetoran tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Di tahun 2017, anggaran BLUD sedang mengalami defisit. Padahal penyetoran hanya dilakukan apabila anggaran BLUD mengelami surplus. Sehingga PAD Pemprov DKI tergerus miliaran rupiah.

- Advertisement -

Masyarakat menilai, kinerja buruk dari UP Perparkiran membuat keuangan Pemprov tidak sehat dan sarat akan tindakan penyalahgunaan keuangan. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini