spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
spot_img

Dituntut 14 Tahun, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Minta Dibebaskan dalam Pleidoi Kasus Korupsi BBM

KNews.id – Jakarta – Mantan Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Ia dituntut 14 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Riva mengatakan, hidupnya dan keluarga berubah drastis pada 9 Desember 2024. Pada pukul 03.30 dini hari, rumahnya tiba-tiba didatangi aparat. “Tanpa ada alasan dan tanpa didahului oleh proses pemeriksaan hukum apapun, rumah saya didatangi dan digeledah oleh tujuh orang petugas kejaksaan dengan dua petugas TNI bersenjata lengkap,” kata Riva membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

- Advertisement -

Ketika itu, istrinya yang sedang tidur diminta bangun dan keluar kamar. Seluruh petugas lalu masuk ke kamarnya, bahkan kamar anak-anak.

“Bahkan keluar kata-kata yang cukup menyakitkan bagi kami, saat petugas menanyakan ‘mana ruang kerja Anda?’. Dan saat saya mengatakan tidak memiliki, karena memang secara fakta, saya selalu berbagi tempat bekerja di ruang keluarga dengan putri dan putra saya. Salah satu dari petugas mengatakan sambil tersenyum, ‘Hah? Begini saja rumah Dirut?’,” tutur Riva.

- Advertisement -

Riva mengklaim tidak ditemukan apapun di rumahnya. Namun peristiwa ini meninggalkan dampak psikologis yang berat dan traumatis baginya dan keluarga.

“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada. Bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” ucap Riva.

Dia mengatakan, apa yang didakwakan kepadanya seperti pengadaan produk kilang dan penjualan solar non-subsidi kepada pelanggan korporat adalah sesuai dengan tugasnya. Ia mengklaim hal tersebut merupakan upaya memberikan yang terbaik bagi perusahaan dan negara.

Selama dirinya bertugas, kata Riva, PT Pertamina Patra Niaga menjadi revenue contributor nomor satu di PT Pertamina (Persero). Sub-holding itu juga menjadi profit contributor nomor dua di Pertamina. “Oleh karena itu, saya mohon kiranya majelis hakim yang mulia dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, atau setidaknya melepaskan saya dari tuntutan hukum,” ucap Riva.

Duduk Perkara Korupsi Minyak Mentah dan Kilang Pertamina

Jaksa penuntut umum mendakwa Riva Siahaan, serta mantan petinggi Pertamina Patra Niaga lainnya, Maya Kusmaya dan Edward Corne, melakukan perbuatan melawan hukum dalam dua kegiatan di Pertamina. Yakni, impor bahan bakar minyak dengan research octane number (RON) 90 dan 92, serta penjualan solar non subsidi.

“Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021 sampai Juni 2023 mengusulkan di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,” kata jaksa membacakan surat dakwaannya, Kamis, 9 Oktober 2025.

- Advertisement -

Menurut jaksa, usulan itu datang dari Edward Corne selaku Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina. Edward mulanya mengusulkan BP Singapore dan Sinochem International Oil selaku calon pemenang tender, melalui memo hasil pelelangan khusus, kepada Maya Kusmaya selaku VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 hingga 2023. “Terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan dari Maya Kusmaya,” kata jaksa.

Perbuatan tersebut, menurut jaksa, memperkaya BP Singapore sebesar US$ 3.600.051 dalam pengadaan BBM RON 90 dan US$ 745.493 dalam pengadaan gasoline 92. Selain itu, memperkaya Sinochem International Oil sebesar US$ 1.394.988 dalam pengadaan gasoline 90.

Sementara dalam penjualan solar non subsidi, kata jaksa, Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri. Ini tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga Nomor A02-001/PNC200000/2022-S9. Perbuatan tersebut dinilai merugikan PT Pertamina Patra Niaga.

Jaksa juga menilai Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur proses negosiasi harga, sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama Nomor Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022. Akibat perbuatanya, terjadi kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor BBM sebesar US$ 5.740.532 dan Rp 2.544.277.386.935 dalam penjualan solar non subsidi selama 2021 sampai 2023.

Dalam kasus ini, total kerugian negara seluruhnya kurang lebih Rp 285,18 triliun. Di antaranya US$ 2,73 miliar dan Rp 25,43 triliun 9.881.674.368 atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Kemudian, Rp 171,99 triliun yang merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar US$ 2,61 miliar.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini