spot_img

Dituduh Rugikan Negara Rp 167 Miliar, Tutik Kustiningsih: Saya Tidak Hidup Mewah

KNews.id – Jakarta – Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih, menangis tersedu menceritakan gaji pensiunannya yang kecil.

Cerita ini disampaikan Tutik lewat pleidoi pribadinya sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi kegiatan bisnis lebur cap emas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2025). “Saya bukanlah orang yang hidup dalam kemewahan,” kata Tutik, Rabu. Tutik mengungkapkan, dirinya lahir dari keluarga sederhana. Apa Alasan China Tolak Rencana AS Bangun Golden Dome?

- Advertisement -

Ayahnya merupakan seorang veteran perang, dan ibunya mengajarkan kejujuran. Ia mengaku tinggal di rumah di gang buntu yang sangat sempit di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Selama 33 tahun saya dan suami saya bekerja di PT Antam Tbk, hidup kami tetap sederhana dengan uang pensiun hanya Rp 3,2 juta per bulan,” ujar Tutik sambil menangis.

- Advertisement -

Menurut Tutik, para penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat mengetahui bagaimana kondisi perekonomiannya setelah menggeledah rumah hari tuanya itu. Baca berita tanpa iklan.

Penyidik, kata Tutik, tidak menemukan kekayaan yang disembunyikan, melainkan buku tabungan Bank BUMN dan salinan pencairan fotokopi deposito sebesar Rp 270 juta.

Uang itu digunakan untuk membeli vaksin untuk anaknya yang terkena Covid-19 pada 2021. Nilainya mencapai Rp 4 juta per ampul. “Total kami mengeluarkan lebih dari Rp 300 juta untuk pengobatan Edwinda. Sayangnya, takdir berkata lain, dan anak kami menghadap Allah SWT,” ujar Tutik.

Tutik mengatakan, dirinya bukan orang yang menumpuk kekayaan dan tidak berniat untuk merugikan perusahaan dengan korupsi. Ia menyesalkan dakwaan jaksa yang menuduhnya merugikan negara Rp 167 miliar sepanjang dirinya menjabat VP UBPP LM PT Antam.

“Dakwaan tersebut telah menghancurkan nama baik, martabat, dan kedamaian yang saya dan keluarga miliki,” tutur Tutik. Dalam perkara ini, jaksa menuntut Tutik dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Perbuatan Tutik dan para pejabat UBPP LM PT Antam sebelumnya yang menyelenggarakan kegiatan lebur cap emas diduga merugikan negara Rp 3,3 triliun.

- Advertisement -

Kegiatan bisnis itu dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(NS/KMPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini