spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

Ditjen Pajak Peringatkan Modus Penipuan Catut NIK-NPWP dan Coretax, Masyarakat Diminta Waspada

KNews.id – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan pengumuman resmi terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tertanggal 15 Februari 2026, Ditjen Pajak mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama pejabat maupun pegawai pajak.

- Advertisement -

Pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, itu menyebutkan bahwa pelaku penipuan memanfaatkan sejumlah isu aktual sebagai latar belakang aksinya.

Di antaranya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

- Advertisement -

“Ditjen Pajak mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Ditjen Pajak,” kata Inge dalam pengumuman tersebut, Minggu (15/2).

Ia memaparkan sejumlah modus yang kerap digunakan oknum penipu. Pertama, pelaku menghubungi masyarakat melalui aplikasi WhatsApp dan meminta korban mengunduh file berformat .apk.

Kedua, pelaku mengirimkan tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak. Selain itu, terdapat modus permintaan pelunasan tagihan pajak, pemrosesan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), hingga pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.

Tak hanya melalui pesan singkat, penipuan juga dilakukan dengan menelepon langsung masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai Ditjen Pajak.

Sebagai langkah antisipasi, Ditjen Pajak menegaskan bahwa masyarakat dapat melakukan konfirmasi atas kebenaran informasi yang diterima melalui berbagai kanal resmi, seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live chat di www.pajak.go.id.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melaporkan dugaan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital, baik melalui laman aduannomor.id untuk pelaporan nomor telepon penipu maupun aduankonten.id untuk pelaporan konten, tautan, dan aplikasi penipuan.

- Advertisement -

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aparat penegak hukum.

(NS/KNT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini