spot_img

Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025 Tidak Berlaku untuk 3 Golongan Pelanggan PLN

KNews.id – Jakarta, Diskon listrik 50 persen resmi berlaku kembali mulai Juni 2025. Pemerintah memberikan keringanan ini sebagai bagian dari program stimulus fiskal untuk membantu masyarakat menghadapi masa liburan sekolah.

Kabar baik bagi jutaan keluarga Indonesia! Pemerintah mengumumkan bahwa potongan tarif listrik sebesar 50% akan kembali diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi.

- Advertisement -

Target Diskon Listrik 50%: Hanya untuk Pelanggan di Bawah 1.300 VA

Dalam keterangannya pada Minggu, 25 Mei 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa diskon tarif listrik ini hanya berlaku untuk rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

“Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 kepada rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga. Diperkirakan, sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia akan menerima manfaat dari subsidi ini.

- Advertisement -

Tiga Golongan Pelanggan Listrik yang Mendapat Diskon

Berdasarkan klasifikasi resmi pemerintah, berikut adalah tiga kategori pelanggan listrik rumah tangga yang berhak mendapatkan potongan:

  • Pelanggan listrik 450 VA
  • Pelanggan listrik 900 VA
  • Pelanggan listrik 1.300 VA

Kelompok ini dianggap sebagai golongan ekonomi rentan yang paling terdampak oleh inflasi dan kenaikan biaya hidup selama liburan.

Stimulus Tambahan Selain Diskon Listrik

Diskon tarif listrik hanyalah salah satu dari sejumlah bantuan ekonomi pemerintah Juni 2025. Pemerintah juga menyiapkan enam stimulus tambahan yang rencananya mulai berlaku 5 Juni 2025, yaitu:

  • Diskon tarif tol
  • Diskon tiket pesawat
  • Potongan harga untuk pembelian motor listrik
  • Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK)
  • Bantuan pangan langsung
  • Subsidi gaji (BSU) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta
  • Strategi Ekonomi Pemerintah Hadapi Liburan Sekolah dan Ketidakpastian Global

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi fiskal ekspansif pemerintah Indonesia untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Tujuannya antara lain:

  • Meningkatkan konsumsi rumah tangga (penyumbang terbesar PDB)
  • Menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal II–2025
  • Menekan potensi lonjakan inflasi selama libur sekolah dan hari besar nasional

Pemerintah pusat juga mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar kegiatan pariwisata lokal dan hiburan rakyat bisa ikut memutar roda ekonomi. “Ini bukan hanya soal stimulus dari pusat, tapi bagaimana daerah juga aktif menggerakkan ekonomi lokal,” tambah Airlangga.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini