spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Diserang Balik Anak Soeharto, Mahfud Md Menanggapi Santai

KNews – Diserang balik anak Soeharto, Mahfud Md menanggapi santai. Tommy Soeharto pernah mengatakan akan mengambil langkah hukum lantaran asetnya disita Satgas BLBI.

Sebelumnya Satgas BLBI menyitas aset Tommy Soeharto di Kawasan Industri Mandala Pratama Permai, Karawang senilai Rp 600 miliar

- Advertisement -

“Akan buat langkah hukum,” kata Tommy Soeharto sembari masuk ke dalam mobilnya usai konferensi pers dalam peresmian Rest Area 4.0, di Kawasan Industri PT Mandala Pratama Permai.

Pernyataan itu pun ditanggapi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Mahfud mempersilakan Tommy Soeharto jika ingin menempuh jalur hukum.

- Advertisement -

“Ya nggak apa-apa, silahkan aja nggak apa-apa, tapi kalau Tommy ya gampang-gampang aja. Kan itu hanya melaksanakan putusan pengadilan,” kata Mahfud Md, saat ditemui di Kementerian Keuangan pekan lalu.

Mahfud pun juga mempersilahkan pengemplang BLBI lainnya jika ingin menempuh jalur hukum juga. Menurutnya hal itu agar cepat selesai.

- Advertisement -

“Siapapun yang mau ke jalur hukum silahkan aja jangan hanya Tommy, biar segera selesai,” jelasnya.

Tidak hanya Mahfud, pernyataan Tommy juga ditanggapi Kementerian Keuangan. Beberapa waktu lalu, Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayanan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Kemenkeu mengatakan pihaknya belum mengetahui langkah hukum apa yang akan diambil oleh Tommy.

“Terkait pernyataan Pak Tommy di media massa, beliau akan mengambil langkah hukum. Nah sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan maupun Satgas dari PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) atau KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang mengurus piutangnya Pak Tommy, sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan,” katanya dalam bincang virtual.

Ia pun menunggu seperti apa langkah hukum yang akan ditempuh putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu.

“Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin kita sama-sama nanti kita lihat apa yang beliau akan laksanakan,” tambahnya.

Sebagai informasi ada 4 aset tanah PT Timor Putra Nasional (PT TPN) yang berada di Kawasan Industri Mandalapratama Prima, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Aset itu berupa tanah seluas 124 hektare (Ha) yang sebelumnya disebut bernilai Rp 600 miliar.

Tommy Soeharto memang terlibat dalam kasus BLBI. Tommy bersama Ronny Hendrarto Ronowicaksono mewakili nama pengurus PT TPN yang memiliki utang kepada pemerintah.

Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Tommy pun sempat dipanggil oleh Satgas BLBI. Namun, pada pemanggilan yang dijadwalkan 26 Agustus lalu Tommy tidak hadir dan hanya mengirim utusan. Hingga akhirnya Satgas BLBI pun bertindak tegas dengan menyita sejumlah aset Tommy. (RKZ/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini