“Bahwa keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian dikutip dari surat pengumuman nomor: SEK-KP.03.03-814 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham sekaligus Ketua Pansel Andap Budhi Revianto, Jumat (25/11).
Seleksi terbuka ini dilakukan dalam enam tahapan, dimulai dengan pengumuman sekaligus pembukaan pendaftaran seleksi pada Rabu, 27 Juli 2022.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menyoroti Ditjen Imigrasi. Jokowi meminta agar sistem imigrasi saat ini diubah total karena dinilai ‘bergaya lama’ serta menghalangi investor dan wisatawan masuk.