spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Direktur CBA Buka Suara Soal Pengesahan RUU IKN

KNews – Direktur CBA buka suara soal pengesahan RUU IKN. Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI berencana akan mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada Selasa (18/1/2022).

Terkait itu, Direktur Center for Badget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, sangat terburu-buru jika benar RUU IKN akan disahkan Selasa. Karena, masih perlu kajian mendalam terkait lokasi lahan Ibu Kota Negara baru.

- Advertisement -

“Sebaiknya Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara segera mengundang ahli Geologi untuk mengetahui potensi bahaya ketika Lokasi IKN itu berada penuh pada lahan Gambut dan lahan sumber daya batu bara,” kata Uchok di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Uchok mengingatkan, jika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara, dan Kutai Kertanegara, maka bahaya yang dihadapi bukan ancaman peluru kendali dari negara asing atau teroris, tetapi lahan gambut, dan lahan yang berisi batubara yang berpotemsial menghancurkan aset gedung-gedung perkantoran pemerintah.

- Advertisement -

“Perlu diketahui, bahwa yang namanya lahan gambut itu mempunyai kencendurungan untuk menimbulkan proses pembakaran spontan akibat adanya aksidasi. Jadi tidak perlu adanya pembakaran secara sengaja, hanya dengan adanya cuaca panas ekstrim akibat dampak elnino, lahan gambut bisa menjadi api atau asap yang menganggu kinerja pemerintah,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Uchok, di IKN akan dibangun gedung -gedung Pemerintah bertingkat dengan mengunakan pondasi dalam seperti tiang pancang.

- Advertisement -

Ketika pondasi tiang pancang pada kedalaman tertentu menyentuh sumber daya batu bara, maka akan terjadi proses oksidasi yang menyebabkan kerusakan pada beton dan besi tiang pancang.

“Ketika tiang pancang Gedung kantoran pemerintah bertingkat mengalami kerusakan, maka tinggal tunggu waktu saja, bangunan gedung pemerintah tersebut akan runtuh,” ungkapnya.

Yang terakhir, tambah Uchok, adalah rencana anggaran untuk membangun IKN sebesar Rp500 triliun, dan alokasi anggaran sebesar Rp500 triliun. Menurut CBA, hal itu merupakan paket akal akalan saja.

“Sengaja dikecil-kecilkan agar tidak ada reaksi dari publik dan DPR,” ujar Uchok.

Uchok pun membandingkan, biaya pindah Ibu Kota Kazahkstan dari Almaty ke Astana / Nursultan pada tahun 1998 sebesar USD 30 Miliar (setara Rp450 Triliun), yang jika dikonversikan ke nilai saat ini bisa 4x lipat setara USD 120 Miliar Dollar (setara Rp1.800 Triliun). Luas kota Nursultan hanya 722 kilo meter persegi atau ekuivalen 72.200 Hektare.

“Kok Indonesia bisa pindah Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan rencana luas 256.142 Hektare (3,5 kali lipat luas Nursultan) cuma membutuhkan biaya Rp500 Triliun dengan lokasi Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang sangat-sangat buruk, hutan belantara, banyak lubang bekas tambang dan lahan gambut?” ujar Uchok heran.

“Maka dari Gambaran ini, kami dari CBA meminta kepada DPR agar jangan dulu mengesahkan RUU IKN menjadi Undang Undang sebelum ada kajian yang komprehensif. Masak DPR mau dipaksa-paksa pemerintah hanya sebagai tukang stempel saja, kaya zaman Orde Baru,” pungkas Uchok. (RKZ/ki)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini