spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Diklat DKPA Tentang KUHAP

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

KNews.id – Jakarta 25 Januari 2026 – Tadi siang menjelang sore tepatnya hari Sabtu, pukul 14.00 – 15.30 penulis memberikan bimbingan atau pemahaman tentang pola tehnis beracara dalam rangka praktik pelaksanaan terhadap hukum pidana formil atau Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) yang baru atau UU. RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

- Advertisement -

Acara Diklat Khusus Pendidikan Advokat (DKPA) di maksud diadakan di Gedung The Bridge Function Rooms di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan, sebuah jembatan besar yang menghubungkan antara kantor DPP. KAI (Kongres Advokat Indonesia) dengan gedung megah lainnya.

Setelah memberikan tehnis umum dan praktik KUHAP kepada para peserta DKPA tibalah waktu sesi tanya jawab antara peserta diklat dengan penulis selaku trainer (mentor) atau instructor.

- Advertisement -

Namun dalam sesi tanya jawab dimaksud, ternyata diantara para peserta diklat malah menanyakan tentang duduk perkara yang dialami penulis yang pernah berstatus TSK dan dalam hubungan hukumnya terhadap penetapan SP-3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan) yang terbit pada tanggal 15 Januari 2026 terhadap diri penulis, terkait laporan atas tuduhan representatif publik bahwa “Jokowi diduga menggunakan Ijazah S-1 Palsu UGM”

Oleh karena waktu yang terbatas, penulis pun menerangkan cukup beberapa poin alasan hukum (tidak komprehensip) bahwa peluang menuju dikeluarkannya penetapan SP.3 tersebut berdasarkan ketentuan restoratif justice (RJ) yang diatur diatur dalam KUHAP baru, lalu alasan hukum selebihnya adalah:

1. Bahwa delik yang dilaporkan kepada penulis adalah delik aduan absolut, maka sesuai asas dan teori hukum pidana pelaporannya hanya dapat dilakukan oleh eks Presiden RI Jokowi, selaku diri yang merasa menjadi korban;

2. Namun pada kenyataannya penulis tidak tercantum namanya menjadi subjek hukum terlapor;

3. Terbukti penulis sempat mengadvokasi hukum melalui pendampingan terhadap salah seorang terlapor yaitu Kurnia Tri Royani;

4. Penulis tidak diadukan terlebih dahulu oleh Jokowi melalui majelis etik KAI sesuai ketetuan UU. Advokat Jo. Tentang kode etik KAI.

- Advertisement -

5. Bahwa penulis menggunakan pasal restorasi (pemulihan) merujuk KUHAP terhadap diri penulis melalui surat yang ditujukan kepada Penyidik berikut argumentasi (dalil) hukum yang isinya minta status TSK dicabut oleh sebab hukum melalui keadilan dengan metode restoratif;

6. Dan diterbitkannya SP-3 oleh Penyidik Polda Metro Jaya tidak terlepas daripada hak subjektif penyidik sesuai KUHAP Jo. UU. Polri.

Dan setelah penyajian materi diklat KUHAP oleh penulis, mereka para peserta diarahkan oleh panitia pelaksana berfoto bersama.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini