spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Diduga, Terdapat Perjalanan Dinas Fiktif di Direksi PTPN III

KNews.id- PTPN III telah menetapkan Pedoman Biaya Perjalanan Dinas untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Direksi/Komisaris, SEVP dan Karyawan. Dalam ketentuan tersebut telah diatur besaran biaya penginapan, uang saku, uang makan, uang cucian dan transport lokal. Namun, biaya perjalanan dinas diduga fiktif sebesar Rp593.610.087,00 karena dilengkapi dengan bukti pendukung yang memadai sehingga patut diduga fiktif.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Direksi, SEVP maupun oleh karyawan diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebesar Rp593.610.087,00 yang tidak dibubuhi tanda tangan dan cap stempel oleh instansi/pihak yang dikunjungi.

- Advertisement -

Padahal, tanda tangan dan cap stempel tersebut merupakan bukti kehadiran dari pelaksana perjalanan dinas di tempat tujuan. Selain itu, terdapat beberapa pertanggungjawaban perjalanan dinas yang belum melampirkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Selain itu, pedoman pelaksanaan perjalanan dinas maupun prosedur kerja tentang pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak mengatur secara rinci dokumen apa saja yang perlu dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, tetapi pada tahun 2016, Direksi menerbitkan surat edaran direksi tentang pengajuan biaya perjalanan dinas yang menyatakan bahwa Bagian SDM harus melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen seperti Boarding Pass, dan SPD (Tanda tangan waktu datang dan waktu pulang) untuk Dinas Luar Wilayah serta SPD (tanda tangan waktu datang dan waktu pulang) untuk Dinas Dalam Wilayah.

- Advertisement -

Akan tetapi, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang dilaksanakan baik oleh Direksi, SEVP maupun oleh karyawan tidak dilengkapi dengan bukti Boarding Pass. Hal tersebut mengakibatkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp593.610.087,00 diragukan kebenarannya.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini