spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Diduga, Proyek Kementerian PUPR Merugikan Negara Hingga Miliaran

KNews.id- Pada tahun anggaran (TA) 2016-2017, Kementerian PUPR melalui Satker PPBLS menganggarkan dan merealisasikan belanja masing-masing sebesar Rp3.098.132.866.000,00. Realisasi keuangan tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur danau dayung jakabaring sport city di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Namun, diketahui terdapat item-item pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur danau dayung jakabaring sport city TA 2016-2017 pada Satker PPBLS Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang tidak dilaksanakan penyedia jasa sebesar Rp20.826.339.266,25 dan diduga menjadi kerugian negara.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, pekerjaan pembangunan infrastruktur danau dayung jakabaring sport city dilaksanakan oleh PT NK sesuai kontrak Nomor KU.08.08/PPBLS/PPK.l/XII/20l6/333 tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp134.642.503.000,00 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 390 hari kalender.

Kontrak tersebut terakhir diubah melalui Addendum I tanggal 23 Mei 2017 dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp148.100.811.000,00 tanpa mengubah masa pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (BA PHO) Nomor 259/BAST/PPBLS/PPK. l/XU/2017 tanggal 31 Desember 2017.

- Advertisement -

Pembayaran untuk pekerjaan tersebut telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 171391303045990 tanggal 27 Desember 2017. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran akibat adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp20.826.339.266,25.

Uraian permasalahan sebagai berikut:

- Advertisement -

Hasil reviu dokumen termin pembayaran menunjukkan bahwa penagihan pekerjaan dilakukan berdasarkan perhitungan volume (progress fisik pekerjaan) dalam Laporan Mingguan dengan rincian sebagai berikut:

  • Penagihan termin 1 s.d termin 4, berdasarkan perhitungan volume Laporan Mingguan 1-21 dengan mengacu volume kontrak awal,
  • Penagihan termin 5 s.d termin 10, berdasarkan perhitungan volume Laporan Mingguan 25-47 dengan mengacu volume Addendum 1 ; dan
  • Penagihan termin 11 s.d termin 12 berdasarkan perhitungan volume Laporan Mingguan 52-56 dengan mengacu volume Addendum 2.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seharusnya tidak ada dokumen perubahan
kontrak berupa Addendum dua yang telah dijadikan acuan tagihan termin 11 dan termin 12. Hal tersebut juga sesuai dengan rincian dokumen yang tertulis Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara Pembayaran terakhir, dimana dokumen kontrak yang menjadi acuan serah terima dan pembayaran adalah Addendum 1.

Dari hasil reviu rincian volume pekerjaan dalam Laporan Mingguan 47 yang dijadikan acuan tagihan terminn 10 dan Laporan Mingguan 52 yang dijadikan acuan tagihan termijn 11 diketahui bahwa terdapat beberapa item pekerjaan yang sebelumnya sudah ditagihkan di termin 10, namun item pekerjaan tersebut dihilangkan dalam rincian volume Laporan Mingguan 52 pada saat penagihan termijn 11.

Di antaranya adalah pekerjaan-pekerjaan seperti Rowing Tank dan Hanging Boat yang memang belum dilaksanakan sama sekali oleh Penyedia melalui kontrak tersebut, namun baru dilaksanakan pada kontrak lanjutan pada TA 2018 yaitu pada paket pekerjaan “Pembangunan Lanjutan FasiIitas Venue Dayung dan Shooting Range, Peralatan Perlengkapan Venue Dayung Dan Penataan Ruang Terbuka JSC TA 2018” yang juga dilaksanakan oleh Penyedia yang sama, yaitu PT NK.

Terkait adanya item pekerjaan seperti Rowing Tank dan Hanging Boat yang baru dilaksanakan di kontrak “Pembangunan Lanjutan Fasilitas Venue Dayung dan Shooting Range, Peralatan Perlengkapan Venue Dayung Dan Penataan Ruang Terbuka JSC TA 2018, namun dibayarkan pada kontrak Pembangunan Infrastruktur Danau DayungJSC TA 2016-2017 terakhir melalui termijn 10 dengan mengacu pada Addendum 1, hal tersebut terjadi karena perhitungan bobot pekerjaan tidak dilakukan dengan menghitung detail item per item yang terdapat dalam RAB, namun dengan melihat kemajuan pekerjaan dan bobot secara umum pada suatu struktur, sehingga bobot item-item tersebut turut diperhitungkan.

Item-item tersebut kemudian dihilangkan dalam perhitungan final quantity karena berdasarkan liasil pemeriksaan akhir/ perhitungan kembali volume pekerjaan, item-item tersebut memang tidak dilaksanakan di lapangan. Adapun pihak PPK tidak mengecek ulang perhitungan bobot pekerjaan yang menjadi dasar penagihan karena PPK telah mendelegasikan kegiatan pengecekan tersebut yang merupakan bagian dari fungsi direksi teknis kepada pihak Manajemen Konstruksi (MK) melalui kontrak dan KAK pekerjaan MK. Selain itu dalam kontrak pekerjaan konstruksi juga disebutkan bahwa Konsultan MX merupakan wakil sah PPK.

Pemeriksaan lebih lanjut melalui pemeriksaan fisik bersama, PPK, Penyedia Jasa dan Konsultan MK menunjukkan item-item pekerjaan yang telah ditagihkan melalui termijn 11 dan 12 tersebut tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.

Selain permasalahan tersebut, juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan Perkerasan. Konblock, Perkerasan Beton dan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintufolding gate.

Adapun rekapitulasi nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak sebagaimana tersaji dalam tabel berikut:

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp20.826.339.266,25. Maka dari itu, Menteri PUPR melalui Dirjen Cipta Karya, menginstruksikan kepada PPK terkait melalui Kepala Satker PPBLS untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp20.826.339.266,25 dengan penyetoran ke Kas Negara. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini